KORUPSI HPL: 23 Saksi Diperiksa, Tiga Tersangka Ditahan

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani. (ANTARA/Narwati)

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani. (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kejari Singkawang, Kalbar menyebutkan telah memeriksa 23 orang saksi dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah atau HPL di Pemkot Singkawang.

“Sudah ada tiga tersangka, mereka masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang sempat menjabat sebagai Pj Wako Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani di Singkawang, Minggu (5/10/2025).

Dalam perkara ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu, ahli Keuangan Negara, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah.

Disinggung apakah masih akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, Nur Handayani mengatakan, jika pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Dan berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024 dalam perkara ini terdapat kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar,” ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun 2021.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa

Sesuai jadwal, tersangka S akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum WT dan PG Agus Adam Ritonga, sangat menyayangkan penahanan kepada dua orang tersebut sampai terjadi.

“Dikesampingkannya azas ultimum remedium pada kasus ini telah menciderai rasa keadilan klien kami, mengingat pemberian keringanan pembayaran pajak adalah hal lumrah di negeri ini,” kata Agus, dilansir dari AntaraNews.

Dia mengungkapkan, pembebasan pajak serta pengampunan pajak (tax amnesty), bahwa kedua cara ini diberikan oleh negara bertujuan untuk meringankan beban perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan pendapatan tambahan.

Kemudian juga mengingat status tersangka adalah sebagai ASN Pemkot Singkawang, tentunya melekat kepada mereka segala bentuk hak dan tanggungjawab sesuai yang diamanahkan dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014.

Yang salah satu maksud dibuatnya UU no 30/2014 ini adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi badan dan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan tindakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seyogyanya penyelesaian perkara ini dilakukan melalui prosedur/hukum administrasi, tidaklah primum remedium.

“Namun, kami sangat menghargai serta menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Tentunya kami juga akan berupaya secara optimal dalam mencari keadilan untuk kepentingan hukum klien kami,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming
KARHUTLA Kalbar: Tiga Helikopter CH-47 Chinook Jepang Perkuat Pemadaman
ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca