KORUPSI HPL: 23 Saksi Diperiksa, Tiga Tersangka Ditahan

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani. (ANTARA/Narwati)

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani. (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kejari Singkawang, Kalbar menyebutkan telah memeriksa 23 orang saksi dan menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah atau HPL di Pemkot Singkawang.

“Sudah ada tiga tersangka, mereka masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang sempat menjabat sebagai Pj Wako Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani di Singkawang, Minggu (5/10/2025).

Dalam perkara ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 3 orang ahli yaitu, ahli Keuangan Negara, ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah.

Disinggung apakah masih akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, Nur Handayani mengatakan, jika pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Dan berdasarkan Laporan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024 dalam perkara ini terdapat kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar,” ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan diatas menimbulkan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun 2021.

Baca Juga :   BGN: 45 Dapur MBG tak Jalankan SOP, 40 Langsung Ditutup

Sesuai jadwal, tersangka S akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum WT dan PG Agus Adam Ritonga, sangat menyayangkan penahanan kepada dua orang tersebut sampai terjadi.

“Dikesampingkannya azas ultimum remedium pada kasus ini telah menciderai rasa keadilan klien kami, mengingat pemberian keringanan pembayaran pajak adalah hal lumrah di negeri ini,” kata Agus, dilansir dari AntaraNews.

Dia mengungkapkan, pembebasan pajak serta pengampunan pajak (tax amnesty), bahwa kedua cara ini diberikan oleh negara bertujuan untuk meringankan beban perpajakan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan pendapatan tambahan.

Kemudian juga mengingat status tersangka adalah sebagai ASN Pemkot Singkawang, tentunya melekat kepada mereka segala bentuk hak dan tanggungjawab sesuai yang diamanahkan dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014.

Yang salah satu maksud dibuatnya UU no 30/2014 ini adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi badan dan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan tindakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seyogyanya penyelesaian perkara ini dilakukan melalui prosedur/hukum administrasi, tidaklah primum remedium.

“Namun, kami sangat menghargai serta menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Tentunya kami juga akan berupaya secara optimal dalam mencari keadilan untuk kepentingan hukum klien kami,” ujarnya. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca