KORUPSI Dana Hibah KONI Banjarbaru, Diungkapkan Ada Dibagikan untuk Lobi Tuan Rumah Porprov

- Penulis

Jumat, 24 Februari 2023 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah saksi atas perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, ungkapkan soal pembangian uang.

Saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sahida Noor S H dan Faizal Aditya S H, Andryawan Perdana Dista Agara, S H dan Wicaksana, S H.

Ini pada lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda keterangan saksi untuk dua terdakwa, Kamis (23/2/2023).

Dua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani.

Dimana saksi yang dihadirkan berkaitan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018.

Saksi antara lain, Eka Yusnida Ariayana (penyedia jasa katering makanan), Hidayatussabian (pemilik toko konveksi H Dayat), Kahar Muzakir (Wakil Ketua Pembinaan Prestasi KONI Banjarbaru 2018), Muhammad Dwi Wardani (Kabid Perencanaan KONI Banjarbaru 2018) dan beberapa saksi lainnya.

Dalam persidangan, saksi Eka Yusnida yang merupakan kakak kandung terdakwa mantan Bendahara KONI, sebut pada tahun 2018, KONI Banjarbaru sering memesan katering makanan di tempatnya.

“KONI pesan makanan setiap hari kerja, jumlahnya tidak menentu sehari bisa 5 sampai 15,” kata Eka Yusnida.

Terkait pembayaran, Eka Yusnida menuturkan, selalu dilakukan KONI pada akhir bulan.

Dirinya mengatakan selalu menyerahkan rekap catatan pesanan dan nota yang masih belum ada catatan pengeluaran kepada KONI Banjarbaru.

“Pembayaran saya serahkan nota dan rekapan saya setiap akhir bulan, notanya kosong, yang menulis KONI waktu menyerahkan tiap akhir bulan,” tambahnya.

Sementara saksi Kahar Muzakir, Wakil Ketua Binpres KONI Banjarbaru mengatakan, pada tahun 2018 ada rapat persiapan Porprov yang dilaksanakan di Hotel Best Western Banjarmasin.

Pada rapat tersebut ia mengaku membawa kurang lebih 30 bingkisan yang berisi kain sasirangan dan amplop yang berisi uang senilai Rp 500 ribu untuk diberikan kepada sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) agar memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov.

“Souvenir dan uang itu tujuannya untuk pelicin, supaya Banjarbaru terpilih (tuan rumah Porprov XI),” ungkapnya.

Saksi Kahar Muzakir juga mengungkapkan, penyerahan kain sasirangan dan uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang saat itu sebagai Ketua KONI Banjarbaru.

Baca Juga :   DIGANDENG Pemprov Kalsel "The Brezze Waterpark" Sukseskan Program KIA

Pada pelaksanaan rapat bertempat di Hotel Best Western tersebut, ia mengaku melakukan lobi dan memberikan bingkisan kepada sejumlah pengurus cabor provinsi agar memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov di tahun berikutnya.

“Saya ada melobi pengurus provinsi cabang senam, PSSI, sama judo untuk mendukung Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov ke XI, sisanya saya tidak tahu siapa yang menyerahkan,” katanya

Namun, saksi menjelaskan jika usaha untuk menjadikan Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov ke-XI itu tidak membuahkan hasil karena kalah pada voting yang dilaksanakan pada rapat yang digelar oleh pimpinan KONI Provinsi waktu itu.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Daniel Etta membantah pernah memerintahkan Kahar Muzakir untuk membagikan souvenir dan uang tersebut.

Ia menanggapi kesaksian mantan anak buahnya tersebut dengan mengatakan tidak tau menahu soal uang yang berada di dalam bingkisan souvenir tersebut.

Meski dibantah Daniel, saksi Kahar Muzakir tidak mencabut keterangannya dan tetap mengatakan jika penyerahan bingkisan berisi uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang merupakan atasannya waktu itu.

Sebelumnya kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta bersama Bendahara, Agustina Tri Wardhani didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca