KONTRAKTOR Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM Banjarmasin Tahap III Divonis Setahun Penjara

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Heri Sukatno yang tidak dapat menyelesaikan Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi.

Vonis hakim tersevbut di sampaikan majelis, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (7/3/2024).

Selain mempidana terdakwa, mejalis juga menganjar terdakwa denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa ditiadakan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam amar putuisan tersebut majelis meminta agar Ali Masud yang mengejarkan proyek ini di jadikan tersangka.

Atas voinis ini terdakwa langsung menyartakan menerima sementara pihak JPU masih menyatakan pikir.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Seperti diketahui JPU Ricky Purba dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa penjara selama 15 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan. Sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa sudah membayar kerugian negara tersebut.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 211.082.953,57, karena sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa maka dalam tuntutan ditiadakan.

Terdakwa selaku Direktur PT Bumi Permata Kendari sebagai kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masud (masih masuk daptar pencarian orang (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 211.082.953,57. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca