SuarIndonesia – Dengan kondisi sakit dan masih lemah, terdakwa Anang Mulyani mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut, menerima ganjaran penjara selama empat tahun dan lima bulan penjara.
Sel;ain itu terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta lebih.
Bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang membacakan vonisnya pada sidang lanjutan, Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin secara virtual.
Sependapat dengan JPU Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, kelau terdakw melanggar 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dibandingan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), vonis hakim ini lebih rendah.
JPU menuntut terdakwa, selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.
Terdakwa yang mengelola dana desa tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan desa sehingga menimbukan kerugan negara ratusan juta rupiah,
yang dikelolanya tahun 2019. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















