KONDISI SAKIT Mantan Kades Damit Menerima Vonis Penjara Empat Tahun Lima Bulan

- Penulis

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan kondisi sakit dan masih lemah, terdakwa Anang Mulyani mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut, menerima ganjaran penjara selama empat tahun dan lima bulan penjara.

Sel;ain itu terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta lebih.

Bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang membacakan vonisnya pada sidang lanjutan, Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin secara virtual.

Sependapat dengan JPU Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, kelau terdakw melanggar 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Dibandingan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), vonis hakim ini lebih rendah.

JPU menuntut terdakwa, selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa yang mengelola dana desa tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan desa sehingga menimbukan kerugan negara ratusan juta rupiah,
yang dikelolanya tahun 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca