KOMNAS HAM Apresiasi Vonis Jumran

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Foto: Dok ANTARA/Agatha O Victoria)

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Foto: Dok ANTARA/Agatha O Victoria)

SuarIndonesia — Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Mengapresiasi putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, penuntutan, dan penyidikan yang dilakukan oleh oditur dan POM Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita,” kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Adapun Jumran pada Senin (16/6/2025) dijatuhi vonis pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan untuk dipecat dari dinas kemiliteran. Menurut Uli, vonis itu pada dasarnya sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

Uli menjelaskan selama persidangan berlangsung, Komnas HAM telah menyampaikan pendapat atau amicus curiae kepada Pengadilan Militer Banjarmasin yang menyatakan adanya rencana pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

Dalam pendapat itu, Komnas HAM meminta penyidik, oditur, dan hakim untuk memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya atas adanya rencana pembunuhan tersebut serta memecat terdakwa Jumran dari dinas militer.

Namun, Komnas HAM menyoroti masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh majelis hakim maupun penyidik, yakni terkait pertimbangan restitusi serta pemeriksaan saksi atau alat bukti lain untuk memastikan ada-tidaknya pelaku lain.

“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan perlu mempertimbangkan adanya restitusi untuk keluarga korban di masa depan,” tutur Uli dilansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Banjarbaru, Senin (16/6), mengatakan bahwa terdakwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :   KARANTINA Kalsel Sertifikasi 64,5 Ton Jeruk Lokal Batola

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Arie Fitriansyah.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.

“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucapnya.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan Jumran dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Kendati demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan pembayaran biaya ganti rugi atau restitusi Rp287 juta yang diajukan keluarga korban.

“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” kata Arie. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol
PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”
PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan
KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin
SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM
PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:09

“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:12

GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:22

KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34

PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56

PATROLI Sejumlah Titik di Banjarmasin, Petugas Melakukan Pemeriksaan Badan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca