KOMITMEN Dukung Penertiban Kawasan Hutan

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dari kanan) Dansatgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

(Dari kanan) Dansatgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal. (Foto: ANTARA/M Arif Hidayat)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya mendukung pemerintah pusat melakukan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Saya yakin, kebijakan pemerintah p​​​usat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, tetapi juga memberi manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai,” tegas Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di sela rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penertiban kawasan hutan, di Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta semua bupati, wali kota, dan instansi terkait, benar-benar mendengarkan informasi dan arahan dari Komandan Satgas,” jelasnya.

Gubernur mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan berkolaborasi, memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun menyatakan hingga saat ini temuan dari timnya di lapangan untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai ratusan ribu hektare.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

“Fokusnya adalah melaksanakan kegiatan perintah dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 berkaitan dengan penertiban kembali hutan,” tutur Yusman dilansir dari AntaraKalteng.

Sementara itu, diketahui salah satu kegiatan penertiban yang telah dilakukan satgas ini yakni di antaranya terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan oleh Tim Satgas Garuda. Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca