KOMISI IV DPRD Kalsel Menggali Informasi Penurunan Angka Kasus Perkawinan

- Penulis

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menekan tingginya kasus perkawinan dini, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel gali informasi penurunan angka kasus perkawinan anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (8/2/2022)

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H.M. Lutfi Syaifuddin menjelaskan terkait pernikahan anak usia dini diketahui Yogyakarta merupakan Provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama 3 tahun berturut-turut.

Sebaliknya di daerah kita Kalimantan Selatan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga kami perlu belajar dari Yogyakarta.

“Kita sudah mendapatkan kiat dan program yang telah dilaksanakan di Yogyakarta bersama-sama dengan mitra kerja yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Lutfi.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, dengan mengikuti langkah dan program dari Provinsi Yogyakarta,

Semoga semua yang ada di Kalsel dapat bersinergi dalam menekan angka pernikahan usia dini di banua. dapat menekan angka pernikahan usia dini di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Baca Juga :   KESIAPSIGAAN OPERASIONAL, Ribuan Personel TNI/Polri Simulasi Penanganan Konflik di Kalsel

Sekretaris DP3AP2 Provinsi D.I.Yogyakarta Carolina Radiastuty memaparkan untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak, bersama Pemerintah D.I. Yogyakarta melakukan sosialisasi, menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Selain itu, Perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikologis, kependudukan dan kesetaraan gender.

Kemudian dia menambahkan, upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

“Tujuan pendewasaan usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tahun”, jelasnya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca