KOMISI II-KPU Bersama Bawaslu dan Kemendagri Sepakat Tunda Tahapan Pilkada

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung Pambudhy/detikcom

SuarIndonesia – Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas penyebaran virus Corona. Komisi II pun meminta adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak ini.

“Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf perppu agar kita bisa putuskan segera,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020), dikutip dari detik.com.

Doli mengatakan penerbitan perppu itu juga berkaitan dengan pengaturan anggaran Pilkada Serentak. Menurutnya, dana yang belum digunakan untuk Pilkada 2020 bisa dialokasikan untuk membantu penanganan virus Corona.

“Maka kalau dengan adanya perppu kami tadi meminta kepala-kepala daerah yang sekarang melaksanakan pilkada untuk merealokasi uang yang belum digunakan itu untuk perang COVID-19,” ujar Doli.

“Makanya nanti kalau sudah bisa kita putuskan ditunda resmi, maka kemudian nanti pengaturan anggaran, kalau memang di 2021 penganggarannya mulai diajukan di akhir tahun 2020 ini di daerah masing-masing,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan ada sejumlah pasal yang perlu diperjelas dengan perppu soal penundaan tahapan Pilkada Serentak ini. Salah satunya terkait dengan siapa yang berhak melakukan penundaan tahapan pilkada.

Baca Juga :   FAJAR - RIAN Hadapi Tuan Rumah di Final Kumamoto Masters 2024, Besok

“Pasal 122 itu terkait siapa yang berhak melakukan penundaan. Karena dalam UU yang berhak melakukan penundaan itu kan KPU kabupaten/kota dan provinsi. Tapi ini karena ini bencana nasional itu tidak diatur. Kalau sekarang yang diatur kan kalau ada beberapa kecamatan, KPU kabupaten/kota menunda,” ujar Arief.

“Kalau terjadi di beberapa kabupaten, KPU Provinsi menunda. Nah, kalau terjadi di beberapa provinsi itu kan nggak diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat mewabahnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sejumlah opsi muncul, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

“Hasil raker (rapat kerja) Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pertama, sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19. Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3).(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca