SuarIndonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk konsultasikan UU No. 3 terkait ditariknya ijin pertambangan dari provinsi ke Pusat, Kamis (22/4/2021)
Ketua Komisi II Jerry Lumenta, S.PdK, MM mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020,tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Jerry banyak pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan ijin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke Pusat, sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya,
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Haryanto, SE mengatakan dengan ada nya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh, akan tetapi bisa bermanuver di regulasi yang lain,
“Seperti misalnya saat membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, bahkan nantinya bisa dimasukkan pasal – pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan,” ucapnya

Wakil Ketua Komisi II, Dewi Damayanti Said mengatakan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait.
Dan nantinya diharapkan, antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat,
“Kita akan bawa permasalahan dari kabupaten kotabaru ini ke pusat untuk mendapat jawaban yang lebih akurat,” katanya

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel H Burhanuddin SSos MP, mengaku tidak banyak menguasai urusan pertambangan, namun pertambangan rakyat yang harus menjadi perhatian bersama dan memerlukan solusi agar tidak menimbulkan masalah hukum
“Hal tersebut bukan ranah Komisi II, tetapi Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi pertambangan dan energi,” kata Burhanuddin. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















