KOMISI II DPRD Kotabaru Konsultasikan Terkait Ditariknya Ijin Pertambangan dari Provinsi ke Pusat

- Penulis

Jumat, 23 April 2021 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menyambangi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk konsultasikan UU No. 3 terkait ditariknya ijin pertambangan dari provinsi ke Pusat, Kamis (22/4/2021)

Ketua Komisi II Jerry Lumenta, S.PdK, MM mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020,tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Jerry banyak pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan ijin bahan galian golongan C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke Pusat, sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya,

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Haryanto, SE mengatakan dengan ada nya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh, akan tetapi bisa bermanuver di regulasi yang lain,

“Seperti misalnya saat membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, bahkan nantinya bisa dimasukkan pasal – pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan,” ucapnya

Baca Juga :   SERTIJAB Kapolsekta Banjarmasin Barat, Begini Pesan Kapolresta

Wakil Ketua Komisi II, Dewi Damayanti Said mengatakan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait.

Dan nantinya diharapkan, antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat,

“Kita akan bawa permasalahan dari kabupaten kotabaru ini ke pusat untuk mendapat jawaban yang lebih akurat,” katanya

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel H Burhanuddin SSos MP, mengaku tidak banyak menguasai urusan pertambangan, namun pertambangan rakyat yang harus menjadi perhatian bersama dan memerlukan solusi agar tidak menimbulkan masalah hukum

“Hal tersebut bukan ranah Komisi II, tetapi Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi pertambangan dan energi,” kata Burhanuddin. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca