KOLABORASI Kepala Daerah Wujudkan Bersih Sampah pada 2029

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan usai mengunjungi Bank Sampah Sekumpul di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan usai mengunjungi Bank Sampah Sekumpul di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan kolaborasi yang kuat antarkepala daerah menjadi fondasi utama mewujudkan keinginan Presiden Prabowo agar Indonesia bersih dari permasalahan sampah pada 2029.

“Karena itu saya rutin meninjau ke daerah untuk mengawal kebijakan Presiden bahwa pada 2029 Indonesia 100 persen selesai soal sampah,” kata Menteri LH usai mengunjungi Bank Sampah Sekumpul di Martapura, Banjar, Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan, keinginan Presiden itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang di dalamnya telah tertuang persoalan sampah harus selesai pada 2029.

“Untuk tahun ini kami menargetkan persoalan sampah di tanah air selesai sebanyak 51,20 persen,” ujar Menteri LH.

Dia mengungkapkan bahwa angka ini sangatlah besar untuk bisa mencapai target dengan jangka waktu yang ada, sehingga perlu pembahasan yang intens bersama para pihak khususnya kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Menteri LH, penanganan sampah harus dilakukan secara bersama, termasuk masyarakat umum yang memiliki peran utama.

Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan sampah, karena Kementerian LH telah memberikan atensi khusus menindaklanjuti keinginan Presiden, salah satunya dengan meninjau secara intens persoalan sampah di tiap daerah.

“Jika pengelolaan sampah di daerah tidak sesuai aturan, maka sesuai undang-undang akan ada sanksi pemberatan, diberikan ancaman pidana 1 tahun penjara. Ini adalah perintah undang-undang,” tutur Menteri LH Hanif.

Tapin harus serius tangani sampah

Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalsel, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Kabupaten Tapin wajib mengatasi persoalan sampah secara serius dan sesuai aturan karena terancam menerima sanksi lebih berat.

Baca Juga :   DIGAGALKAN Penyelundupan 1,2 Ton Kokain dan 750 Kg Sabu
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (kiri) menyimak penjelasan pejabat Pemerintah Kabupaten Tapin terkait pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/M Rastaferian P)

Hanif menyatakan Pemkab Tapin tetap harus mengelola sampah dengan baik, meskipun volume timbunan sampah di wilayah masih relatif kecil.

“Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah harian 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit, hanya perlu kerja keras,” kata Hanif usai meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin di Tapin, Rabu (21/5/2025).

Hanif menegaskan pemerintah daerah tetap harus bertindak konkret mengatasi persoalan penangan sampah karena telah menerima sanksi administratif dari kementerian.

Ia menjelaskan Kementerian LH tengah memetakan strategi dan menyiapkan fasilitas untuk mengelola sampah sejak dari hulu, termasuk di daerah dengan timbulan kecil, seperti Kabupaten Tapin.

Hanif menyebutkan Pemkab Tapin telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan Kementerian LH.

“Artinya arahan pemerintah pusat wajib dijalankan. Jika tidak, sanksinya bisa diperberat termasuk ancaman pidana hingga satu tahun penjara,” ujarnya.

Langkah tegas ini, ucap Hanif, merupakan bagian dari upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan sampah secara nasional.

“Beliau mengutus saya untuk memastikan penanganan sampah menjadi prioritas di seluruh kabupaten dan kota, tanpa terkecuali,” ucap Hanif.

Dengan ancaman sanksi dan dorongan kuat dari pusat, Hanif berharap Pemkab Tapin mematuhi regulasi dan menjadi contoh bagaimana penanganan sampah dapat dilakukan secara tuntas bahkan di daerah dengan tantangan yang lebih ringan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca