SuarIndonesia — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan kolaborasi yang kuat antarkepala daerah menjadi fondasi utama mewujudkan keinginan Presiden Prabowo agar Indonesia bersih dari permasalahan sampah pada 2029.
“Karena itu saya rutin meninjau ke daerah untuk mengawal kebijakan Presiden bahwa pada 2029 Indonesia 100 persen selesai soal sampah,” kata Menteri LH usai mengunjungi Bank Sampah Sekumpul di Martapura, Banjar, Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan, keinginan Presiden itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang di dalamnya telah tertuang persoalan sampah harus selesai pada 2029.
“Untuk tahun ini kami menargetkan persoalan sampah di tanah air selesai sebanyak 51,20 persen,” ujar Menteri LH.
Dia mengungkapkan bahwa angka ini sangatlah besar untuk bisa mencapai target dengan jangka waktu yang ada, sehingga perlu pembahasan yang intens bersama para pihak khususnya kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Menteri LH, penanganan sampah harus dilakukan secara bersama, termasuk masyarakat umum yang memiliki peran utama.
Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan sampah, karena Kementerian LH telah memberikan atensi khusus menindaklanjuti keinginan Presiden, salah satunya dengan meninjau secara intens persoalan sampah di tiap daerah.
“Jika pengelolaan sampah di daerah tidak sesuai aturan, maka sesuai undang-undang akan ada sanksi pemberatan, diberikan ancaman pidana 1 tahun penjara. Ini adalah perintah undang-undang,” tutur Menteri LH Hanif.
Tapin harus serius tangani sampah
Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalsel, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Kabupaten Tapin wajib mengatasi persoalan sampah secara serius dan sesuai aturan karena terancam menerima sanksi lebih berat.

Hanif menyatakan Pemkab Tapin tetap harus mengelola sampah dengan baik, meskipun volume timbunan sampah di wilayah masih relatif kecil.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah harian 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari. Sebenarnya ini tidak terlalu rumit, hanya perlu kerja keras,” kata Hanif usai meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin di Tapin, Rabu (21/5/2025).
Hanif menegaskan pemerintah daerah tetap harus bertindak konkret mengatasi persoalan penangan sampah karena telah menerima sanksi administratif dari kementerian.
Ia menjelaskan Kementerian LH tengah memetakan strategi dan menyiapkan fasilitas untuk mengelola sampah sejak dari hulu, termasuk di daerah dengan timbulan kecil, seperti Kabupaten Tapin.
Hanif menyebutkan Pemkab Tapin telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan Kementerian LH.
“Artinya arahan pemerintah pusat wajib dijalankan. Jika tidak, sanksinya bisa diperberat termasuk ancaman pidana hingga satu tahun penjara,” ujarnya.
Langkah tegas ini, ucap Hanif, merupakan bagian dari upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan sampah secara nasional.
“Beliau mengutus saya untuk memastikan penanganan sampah menjadi prioritas di seluruh kabupaten dan kota, tanpa terkecuali,” ucap Hanif.
Dengan ancaman sanksi dan dorongan kuat dari pusat, Hanif berharap Pemkab Tapin mematuhi regulasi dan menjadi contoh bagaimana penanganan sampah dapat dilakukan secara tuntas bahkan di daerah dengan tantangan yang lebih ringan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















