SuarIndonesia -Arfandi Susila alias Koh Apek yang bergelar “Sulthan’ di Jambi, yang menipu seorang pengusaha di Kalimantan Selatan (Kalsel), berkoar koar kalau dirinya kebal hukum, akhirnya jadi terpidana Selama 5 tahun dan enam bulan.
Karena pemalsuan dan pengelapan, yang dilakukan terpidana dan hukuman itu diputus oleh pengadilan setempat.
Kinerja penegak hukum di Jambi, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan serta Pengadilan, diapresiasi oleh Ahmad Junaidi SH MH, penasihat hukum pengusaha banua PT SBS.
“Hasil pengaduan pengusaha tongkang banua PT SBS (Sinar Bintang Samudara).
yang diwakili penasihat hukumnya tersebut, seluruh proses penyidikan sampai di pmngadilan berjalan mulus dan terpidana Kog Apek diganajar penjara,” kata Ahmad Junaidi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024), sebagai bantahan terhadap suara suara minor di media sosial.
“Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada pejabaat penegak hukum, sejak penyidikan di Polda Jambi sampai di Kejaksaan maupun Pengadilan,’’ tegas Junaidi.
Dikatakannya, dalam hal terpidana masih ada lagi pengaduaan yang dilakukan berbagai pihak baik itu lewat Mabas Polri maupun Polri di daerah seperti di Tegal Jawa Tengah.
Siketahui, seorang pengusaha banua yang ditipu oleh pegusaha asal jambi ini, sehingga menderita kerugian mencapai Rp 31 Miliar.
Junaidi yang merupakan advokat warga Banjarmasin, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, kerugian yang diderita kliennya tersebut sebagai pemilik tongkang PT SBS berawal ketika pengusaha ini memiliki 10 buah tongkang dengan dikerjasama dengan AS, perjanjian bagi hasil 70-30 persen dan tongkang tersebut dioperasikan di Jambi.
Kejadian yang berawal di tahun 2022, sampai sekarang tidak ada niat baik terlapor untuk memenuhi perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris di Banjarmasin, sehingga akhirnya persoalannya diadukan ke Polda Jambi sebagai tempat kejadian perkara.
Dikatakan Junaidi, pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Lebih lanjutkan disebutkan dari 10 tongkang milik pelaporan ada empat yang jelas sudah dioperasikan dengan mengubah nama tongkang tersebut.
Sementara enam tongkang lainnya masih dicari keberadaannya. Empat tongkang yang nama sudah di rumah tersebut juga sudah dilaporkan pada instansi terkait bidang perhubungan laut dalam hal ini Syahbandar di Pelabuhan Jambi (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















