KOH APEK “Berkoar-koar” Kebal Hukum, Akhirnya jadi Terpidana Selama 5 Tahun

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Junaidi SH MH

Ahmad Junaidi SH MH

SuarIndonesia -Arfandi Susila alias Koh Apek yang bergelar “Sulthan’ di Jambi,  yang menipu seorang pengusaha di Kalimantan Selatan (Kalsel),   berkoar koar kalau dirinya kebal hukum, akhirnya jadi terpidana Selama 5 tahun dan enam bulan.

Karena pemalsuan dan pengelapan, yang dilakukan terpidana dan hukuman itu diputus oleh pengadilan setempat.

Kinerja penegak hukum di Jambi, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan serta Pengadilan, diapresiasi oleh Ahmad Junaidi SH MH,  penasihat hukum pengusaha banua PT SBS.

“Hasil pengaduan pengusaha tongkang banua PT SBS (Sinar Bintang Samudara).

yang diwakili penasihat hukumnya tersebut, seluruh proses penyidikan sampai di pmngadilan berjalan mulus dan terpidana Kog Apek diganajar penjara,” kata Ahmad Junaidi kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024), sebagai bantahan terhadap suara suara minor di media sosial.

“Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada pejabaat penegak hukum, sejak penyidikan di Polda Jambi sampai di Kejaksaan maupun Pengadilan,’’ tegas Junaidi.

Dikatakannya, dalam hal terpidana  masih ada lagi pengaduaan yang dilakukan berbagai pihak baik itu lewat Mabas Polri maupun Polri di daerah seperti di Tegal Jawa Tengah.

Siketahui, seorang pengusaha banua yang ditipu oleh pegusaha asal jambi ini, sehingga menderita kerugian mencapai Rp 31 Miliar.

Baca Juga :   KONTESTASI PILGUB, Apapun Hasilnya untuk Bersatu dan Melupakan Perbedaan

Junaidi yang merupakan advokat warga Banjarmasin, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, kerugian yang diderita kliennya tersebut sebagai pemilik tongkang PT SBS berawal ketika pengusaha ini memiliki 10 buah tongkang dengan dikerjasama dengan AS, perjanjian bagi hasil 70-30 persen dan tongkang tersebut dioperasikan di Jambi.

Kejadian yang berawal di tahun 2022, sampai sekarang tidak ada niat baik terlapor untuk memenuhi perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris di Banjarmasin, sehingga akhirnya persoalannya diadukan ke Polda Jambi sebagai tempat kejadian perkara.

Dikatakan Junaidi, pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Lebih lanjutkan disebutkan dari 10 tongkang milik pelaporan ada empat yang jelas sudah dioperasikan dengan mengubah nama tongkang tersebut.

Sementara enam tongkang lainnya masih dicari keberadaannya. Empat tongkang yang nama sudah di rumah tersebut juga sudah dilaporkan pada instansi terkait bidang perhubungan laut dalam hal ini Syahbandar di Pelabuhan Jambi (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca