SuarIndonesia – Proses pemeriksaan dan klarifikasi lanjutan dari KASN, setelah BadanPengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyerahkan berkas penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Senin (20/11/2023).
Berkas penanganan diterima langsung Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Iip Ilham Firman, S.STP., M.Si.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas sekaligus Wakoordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menjelaskan, KASN mengapresiasi rekomendasi yang diserahkan Bawaslu Kalsel.
Dan, akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada para pihak yang berkaitan dalam kasusnya.
”Sudah kami serahkan berkas penanganan pelanggaran netralitas ASN ke KASN,” tambah,” Thessa.
Lebih lanjut Thessa sebut, selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi lanjutan dari KASN.
Yakni meminta keterangan kepada yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN atau pihak lain yang terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku .
Rekomendasi atas dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu Kalsel kepada KASN dengan Nomor Register Temuan : 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 . Selain Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono , penyerahan berkas juga didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Doddy Yulihartanto. Dan sejumlah staf Sekretariat Bawaslu Kalsel.
Saat ini setelah lepas dari pidana pemilu, kini sanksi KASN menanti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun.. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















