SuarIndonesia -Tak perduli situasi bencana banjir dan mengira aparat lengah, kemudian melakukan pengiriman paket ganja dengan tujuan ke oknun Security. Namun semua salah perkiraan dan digagalkan anggota BNNP Kalimantan Selaran (Kalsel).
Dari keterangan Sabtu (23/1/2021), petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, di bawah komando Kompol Yanto Suparwito, mengendus adanya kiriman ganja tersebut dan melakukan penyelidikan.
Diketahui kalau paketan ganja dikirim melalui salah satu ekspedisi , yang tiba Banjarmasin, sejak Jumat (22/1/2021).
“Kemudian pihak ekspedisi yang tak mengetahui kalau kiriman berisi ganja mengantarkan kepada penerima di Kota Banjarbaru hingga dilakukan penangkapan,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga M.Si.
Untuk tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasusnya terus dikembangkan. Kita tetap konsentrasi pemberantasan narkotika dan lainnya meski situasi daerah kita saat ini yang hadapi bencana banjir,” tambahnya melalui Kompol Yanto Suparwito.
Diketahui untuk tersangka adalah Erwan R (33), seharinya Security, warga Komplek Beringin Gang Rambutan Rt 28 Rw 05 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Sedangkan TKP penangkapan di Jalan Gunung Kupang Rt 001 Rw I Desa Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan baerang bukti satu kotak berisi 2 paket ganja berat bersih 586 gram.
Sebelumnya itu, Kamis (21/1/2021) petugas Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel mendapat nformasi adanya kiriman paket / barang dari wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui ekspedisi.
Petugas melakukan Kordinasi dengan pihak skspedisi perihal paket diduga berisi narkotika dan sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapatkan Informasi bahwa paket sudah sampai di dudang ekspedisi J&E Banjarmasin.
Selanjutnya pada Jum’at, sekitar pukul 08.30 WITA, petugas mendapatkan informasi lagi kalau paket akan dikirim ke penerima.
“Selanjutnya kita melakukan pengamatan terhadap petugas ekspedisi yang mengantar paket tersebut dan saat paket sudah diterima di TKP, kita langsung mengamankan penerima,
Saat ini tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Kantor BNNP Kalsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Yanto..
Saat ini pasal dikenakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)
1,487 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini