Suarindonesia – –Kasus dugaan dibobolnya uang nasabah bank, membuat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), DR H Fauzan Ramon SH MH, Senin (29/3) angkat bicara dan mengatakan, semua itu harus dipertangungjawabkan pihak bank.
“Karena ini menyangkut nasabah bank yang harus benar-benar dilindungi.
Kalau sampai terjadi seperti itu, akan berpengaruh kepada semua pihak,” ujarnya.
Ia ingatkan, percayaan nasabah harus dipegang, dilindungi dan diperhatikan jangan sampai ada masalah, yang dibuktikan oleh nasabah benar adanya, kemudian selalu dipersulit.”Benar semua sudah diatur dalam Undang-Undang,” jelas Fauzan Ramon.
Sementara Din Jaya menambahkan mengutip Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/7PBI/2005 Tenteng penyelesaian pengaduan nasabah
Pasal 2 ayat (1) Bank wajib menyelesaiankan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah
Pasal 12, Bank wajib menginformasikan status menyelesaian pengaduan setiap saat pengaduan yang dilakukan.
Pasal 17 ayat (1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dikamaksud dalam pasal 2, pasdal3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7. pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 52 Undang-undang nomor 7 tahun 1992.
Tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 berupa teguran tertulis.
Disebutnya, berdasarkan ketentuan/undang-undang, kalau dana nasabah raib tanpa adanya transaksi dari pemilik rekening maka pihak perbankan wajib mengganti. (ZI)