KETUA MK: Putusan Usia Capres-Cawapres Sudah Difinalisasi

- Penulis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi, Selasa (10/10/2023).(Foto: Humas MK/Ifa)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi, Selasa (10/10/2023).(Foto: Humas MK/Ifa)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi, Selasa (10/10/2023).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait uji pemilu pasal batas usia capres-cawapres yang telah dijadwalkan putusannya bakal dibaca MK pada pada Senin (16/10/2023) mendatang.

“Ini finalisasi,” ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.

“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah (hadir semua),” kata Anwar.

Sebelumnya diberitakan, MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip CNNIndonesia dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Setidaknya ada tujuh permohonan uji UU pemilu terkait yang putusannya akan dibacakan MK pada Senin mendatang.

Perkara yang bakal dibacakan putusannya yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Targetkan IKN Jadi Pusat Pemerintahan Politik 4-5 Tahun Mendatang

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.

Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Tak hanya tujuh perkara itu, masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini.

Selain soal batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
SOROTI Dampak PNP, DPRD Kalsel Dorong Pendataan Lebih Ketat
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca