SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi, Selasa (10/10/2023).
Pernyataan itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait uji pemilu pasal batas usia capres-cawapres yang telah dijadwalkan putusannya bakal dibaca MK pada pada Senin (16/10/2023) mendatang.
“Ini finalisasi,” ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.
“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah (hadir semua),” kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip CNNIndonesia dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Setidaknya ada tujuh permohonan uji UU pemilu terkait yang putusannya akan dibacakan MK pada Senin mendatang.
Perkara yang bakal dibacakan putusannya yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.
Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tak hanya tujuh perkara itu, masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini.
Selain soal batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















