SuarIndonesia –Memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM dan pemberdayaan ekonomi khsususnya di pondok pesantren.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah di Pondok Pesantren Rakha, Amuntai, Kamis (8/1/2026).
Supian HK menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk mengatasi kendala agunan yang sering dihadapi pelaku usaha saat mengajukan kredit ke perbankan.
“Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan. Pemerintah hadir memberikan jaminan agar akses pembiayaan lebih mudah,” ujarnya.
Dirinya juga menyoroti peran strategis pesantren sebagai pusat ekonomi umat. Diharapkan, santri dan masyarakat sekitar dapat memanfaatkan regulasi ini untuk membangun usaha produktif yang berkelanjutan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, dan mantan Sekda Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie. Keduanya memaparkan teknis penyaluran pembiayaan serta manfaat ekonomi dari keberadaan lembaga penjamin tersebut.
Menutup kegiatan, Supian HK menyatakan komitmen DPRD Kalsel untuk terus mengawasi implementasi Perda ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















