SuarIndonesia – Tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab bersama.
Problematika itulah yang menjadi perhatian khusus oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. dalam gelaran Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan atau yang biasa disebut dengan “Sosper” di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara. Selasa (2/7/2024)
Menurut Supian HK, tujuan diadakannya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalsel nomor 2 tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menjelaskan untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta bisa membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“Peningkatan sumber daya manusia, seperti contoh jangan membuang sampah sembarangan, jangan membangun rumah asal-asalan yang dapat menutupi aliran sungai, dan selalu jaga habitat ikan, juga turut serta membantu program pemerintah,” katanya (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















