Aspidsus Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono SH MH
SuarIndonesia – SHS selaku Kepala Kantor Cabang Bank “Plat Merah” atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Kota Marabahan Kabuaten Barito Kuala (Batola) diperiksa lagi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (12/4/2022).
SHS selaku Kepala Kantor Cabang sejak Tahun 2021 sampai sekarang
“Pemeriksaan SHS adalah sebagai saksi atas tersangka MI, berkaitan atas kerugian Rp 5.9 M (Miliar) di salah satu Bank BUMN Batola ini,” kata Aspidsus Dwiyanto Prihartono SH MH.
Pendalaman perkara hingga terus digali keternagaan saksi terhadap dugaan korupsi pada bank dimaksud.
“Semua atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit Tahun 2021 atas nama tersangka MI, yang sebelumnya sebagai Manager Relationship.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Meski sebelumnya ada dimintai keterangan,” tambahnya,” Kasipenkum, Romadu Novelino, SH, MH.
Diketahui sebelumnya, MI yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
“Dugaan korupsi ini bermodus pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, termasuk pemberian kredit kepada debitur Kantor Vabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 M,” tutup Romadu Novelino. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















