SuarIndonesia – Pelaku berinisial AN (29) warga Kabupaten Banjar, diciduk anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dibantu Unit Jatanras Polda Kalsel lantaran setubuhi korban yang masih bawah umur.
Pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) hingga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali.
“Tim gabungan mencoba memancing pelaku dengan cara memesan ojek tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Sabtu (21/12/2024).
Dari kronologis kejadian lanjut Kapolres melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi berawal saat itu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, kemudian usai selesai ulangan korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.
Korban dibawa ke salah satu kamar di penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, dan disetubuhi sebanyak empat kali.
“Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut,” katanya dikutip Antara.
Pelaku, dijerat pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















