Suarindonesia – Jajaran Satuan Lalu lintas Polresta Banjarmasin melakukan giat dengan menertibkan area parkir di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin, .Selasa.(26/6).
Razia penertiban parkir di bahu jalan A Yani Km 1 tepatnya depan Depot Bakso Pal 1 Banjarmasin.
Selain memberikan sanksi tilang kepada satu buah mobil yang terparkir di bahu jalan, pwtugas Polantas juga mengamankan satu orang juru parkir liar.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo melalui Kanit Gakkum, Iptu Eska , penertiban bekerjasam dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dalam razia gabungan tersebut,. satu mobil yang parkir di bahu jalan langsung ditilang.
“Parkir di sepanjang ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2010 tentang izin pengelolaan parkir.
Dilakukan penertiban agar membuat masyarakat mengerti akan peraturan yang ada ,” ujarnya.
Selon itu juga, Eska mengungkapkan agar juru parkir liar jera sehingga tidak lagi membuka parkir liar di bahu jalan maupun fasilitas umum yang bukan peruntukannya .(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















