KEMENKES: Hampir 2 Ribu RS yang Penuhi Target KRIS

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengungkap ada 2 ribu rumah sakit telah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [Foto: Arsip BPJS Kesehatan]

Foto Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengungkap ada 2 ribu rumah sakit telah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [Foto: Arsip BPJS Kesehatan]

SuarIndonesia — Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan hampir 2 ribu rumah sakit sudah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Syahril mengatakan proses pengimplementasian KRIS sudah dimulai sejak 2023. Jumlah RS yang memenuhi fasilitas KRIS mencapai 945 pada tahun 2023.

Kemudian per 30 April, Kemenkes mencatat ada 1.053 RS yang sudah memenuhi fasilitas KRIS. Jika ditotal, sudah ada 1.998 RS yang memenuhi fasilitas tersebut.

Syahril menyebut Kemenkes akan menargetkan 3.057 RS lagi agar menerapkan fasilitas KRIS hingga Juni 2025.

“Dengan catatan juga rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen harus KRIS, sementara rumah sakit swasta itu 40 persen,” kata dia.

Dikutip CNNIndonesia, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca