KEMENKES: Hampir 2 Ribu RS yang Penuhi Target KRIS

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengungkap ada 2 ribu rumah sakit telah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [Foto: Arsip BPJS Kesehatan]

Foto Ilustrasi. Kementerian Kesehatan mengungkap ada 2 ribu rumah sakit telah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [Foto: Arsip BPJS Kesehatan]

SuarIndonesia — Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan hampir 2 ribu rumah sakit sudah memenuhi target Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Syahril mengatakan proses pengimplementasian KRIS sudah dimulai sejak 2023. Jumlah RS yang memenuhi fasilitas KRIS mencapai 945 pada tahun 2023.

Kemudian per 30 April, Kemenkes mencatat ada 1.053 RS yang sudah memenuhi fasilitas KRIS. Jika ditotal, sudah ada 1.998 RS yang memenuhi fasilitas tersebut.

Syahril menyebut Kemenkes akan menargetkan 3.057 RS lagi agar menerapkan fasilitas KRIS hingga Juni 2025.

“Dengan catatan juga rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen harus KRIS, sementara rumah sakit swasta itu 40 persen,” kata dia.

Dikutip CNNIndonesia, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca