SuarIndonesia – Pempov Kalsel sudah mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatran Belanja Daerah) sebesar 30 persen untuk keperluan covid.
Namun Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 35/2020 tentang Ketentuan SKB sebesar 50 persen.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abd Haris Makkie, Minggu (3/5/22020), sejatinya Pemprov Kalsel sudah melakukan penyesuaian APBD dengan alokasi 30 persen untuk covid, namun SKB dari Kemenkeu mewajibkan minimal alokasi 50 persen untuk penanganan covid.
“Kami menyesuaikan lagi agar memenuhi syarat 50 persen.
Jika 50 persen maka kegiatan semakin berkurang lagi, cuma kegiatan rutin saja yang bisa dilaksanakan.
Sudah disusun 30 persen, sekaramg lagi disusun untuk yang 50 persen, kemungkinan Senin sudah selesai,” ujar pria yang juga menjabat Plt Kepala Bakeuda Kalsel, ini.
Kementerian Keuangan dengan tegas akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda yang tidak merelokasi anggaran untuk covid sebesar 50 persen.
Yang mana pernyataan itu sudah disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















