KELOMPOK PREMAN “Kasus Berdarah” di Desa Mangkauk, Tersangka Bertambah dan Diperiksa Level Manajer

- Penulis

Selasa, 18 April 2023 - 19:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jumlah tersangka kasus pembunuhan di  Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjar, bertambah

Dari keterangan diperoleh, Selasa (18/4/2023) jumlah itu dengan adanya temuan baru indikasi atas keterlibatan tersangka lainnya dan akan memeriksa pihak peruhsaan atau level manajer.

“Iya hingga kini sudah ada 8 orang,” kata  Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Tambahan tersangka baru ini lanjjt Kapolda Kalsel, masih terkait dengan peristiwa yang terjadi saat itu.

“Intinya masih terkait kelompok preman,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pihak perusahaan yang diduga  terlibat dalam peristiwa.

Seperti diketahui kejadian pengeroyokan oleh para tersangka, terjadi pada Rabu (29/3/2023).

Korban Sabriansyah (63), sekaoin luka bacokan juga luka tembakan dan jasadnya ditemukan di perkebunan karet desa setempat.

Pada mula ada 5 ditetapkan tersangka oleh penyidik dengan kasus berlatarbelakang tanah warga dengan tambang batubara PT Jaya Guna Abadi (JGA), berinisial Y, R, YF, S dan juga AB.

Hingga kemudian bertambah 3 orang lagi, yakni SF, AK dan I, dengan total menjadi 8 tersangka.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Ajak Buruh dan Ojek Online, Ratusan Perwakilan Komitmen Menjaga Situasi Kondusif

Tiga tersangka terakhir tersebut sudah diamankan  penyidik sejak 4 April 2023.

Dari kasusnya pula, ada Humas PT JGA, berinisial AB, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat memberi perintah.

“Kami juga masih akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa beberapa staf di atas, masih level manajer.

Kita juga masih memburu beberapa tersangka,” jelas kapolda.

Khususnya tersangka yang menembak serta pemilik senjata api yang digunakan saat  pembunuhan.

Pembunuhan bermula dari dugaan sengketa lahan antara kerabat korban bernama Muhammad dengan perusahaan tambang.

Muhammad klaim memiliki lahan seluas 10 ribu meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mangkauk.

Sementara itu, truk milik perusahaan tambang batu bara melintasi lahan yang diklaim milik Muhammad.

Kemudian, Muhammad menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada 13 Maret 2023. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca