SuarIndonesia – Soal anulir (membatalkan) vonis mati kurir sabu 208 Kg (Kilogram), hasil putusan (PT) Pengadilan Tinggi, maka selanjutnya pihak Kejati Kalsel, upaya kasasi.
Kurir sabu 208 kg ini adalah Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas (25), yang sebelumnya oleh Majelis Hakim Majelis Hakim persidangan PN Banjarmasin dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH di divonis mati.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menempuh jalur kasasi atas putusan PT Banjarmasin.
“Iya kita sudah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji, SH, MH, kepada wartawan, disela kunjungan komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021) lalu.
Dalam surat putusan yang diakses pada website Mahkamah Agung dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan.
Dimana majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Diketahui, Dimas diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Jumat (13/3/2020) silam.
Barang bukti tak hanya narkoba jenis sabu sebanyak 208 kg, tapi juga 53.969 butir pil ekstasi.
Sebelumnya, Arri H.D Wokas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, yang juga merupakan Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif lainnya di Kejati Kalsel mengatakan, pihaknya dalam menyampaikan tuntutan yaitu tuntutan mati dalam kasus tersebut, yang mana yang dipegang adalah dari segi akibat.
Karena jika berhasil dierdarkan, dampaknya akan begitu luas dan masif terhadap masyarakat khususnya generasi muda.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dimas juga mengakui kalau sebelumnya sudah tiga kali terlibat.
Sebelumnya Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan salah satu satu kuasa hukum Dimas, Ernawati, SH, MH menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari dulu nantinya memori kasasi yang disampaikan JPU.
Bahkan disebut, selanjutnya akan membuat pula kontra memori kasasi sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim di MA (Mahkamah Agung) dalam menetapkan putusan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















