KEJATI KALSEL Upaya Kasasi Soal Anulir Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kg

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Soal anulir (membatalkan) vonis mati kurir sabu 208 Kg (Kilogram), hasil putusan (PT) Pengadilan Tinggi, maka selanjutnya pihak Kejati Kalsel, upaya kasasi.

Kurir sabu 208 kg ini adalah Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas (25), yang sebelumnya oleh Majelis Hakim Majelis Hakim persidangan PN Banjarmasin dipimpin  Moch Yuli Hadi SH MH di divonis mati.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menempuh jalur kasasi atas putusan PT Banjarmasin.

“Iya kita sudah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji, SH, MH, kepada wartawan, disela kunjungan komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021) lalu.

Dalam surat putusan yang diakses pada website Mahkamah Agung dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan.

Dimana majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Diketahui, Dimas diringkus anggota  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Jumat (13/3/2020) silam.

Barang bukti tak hanya narkoba jenis sabu sebanyak 208 kg, tapi juga 53.969 butir pil ekstasi.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Sebelumnya, Arri H.D Wokas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, yang juga merupakan Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif lainnya di Kejati Kalsel mengatakan, pihaknya dalam menyampaikan tuntutan yaitu tuntutan mati dalam kasus tersebut, yang mana  yang dipegang adalah dari segi akibat.

Karena jika berhasil dierdarkan, dampaknya akan begitu luas dan masif terhadap masyarakat khususnya generasi muda.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dimas juga mengakui kalau sebelumnya sudah tiga kali terlibat.

Sebelumnya Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan salah satu satu kuasa hukum Dimas, Ernawati, SH, MH menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari dulu nantinya memori kasasi yang disampaikan JPU.

Bahkan disebut, selanjutnya akan membuat pula kontra memori kasasi sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim di MA (Mahkamah Agung) dalam menetapkan putusan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca