KEJATI KALSEL Upaya Kasasi Soal Anulir Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kg

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Soal anulir (membatalkan) vonis mati kurir sabu 208 Kg (Kilogram), hasil putusan (PT) Pengadilan Tinggi, maka selanjutnya pihak Kejati Kalsel, upaya kasasi.

Kurir sabu 208 kg ini adalah Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas (25), yang sebelumnya oleh Majelis Hakim Majelis Hakim persidangan PN Banjarmasin dipimpin  Moch Yuli Hadi SH MH di divonis mati.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menempuh jalur kasasi atas putusan PT Banjarmasin.

“Iya kita sudah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji, SH, MH, kepada wartawan, disela kunjungan komisi III DPR RI, Jumat (5/2/2021) lalu.

Dalam surat putusan yang diakses pada website Mahkamah Agung dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan.

Dimana majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Diketahui, Dimas diringkus anggota  Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Jumat (13/3/2020) silam.

Barang bukti tak hanya narkoba jenis sabu sebanyak 208 kg, tapi juga 53.969 butir pil ekstasi.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Sebelumnya, Arri H.D Wokas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, yang juga merupakan Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif lainnya di Kejati Kalsel mengatakan, pihaknya dalam menyampaikan tuntutan yaitu tuntutan mati dalam kasus tersebut, yang mana  yang dipegang adalah dari segi akibat.

Karena jika berhasil dierdarkan, dampaknya akan begitu luas dan masif terhadap masyarakat khususnya generasi muda.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dimas juga mengakui kalau sebelumnya sudah tiga kali terlibat.

Sebelumnya Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan salah satu satu kuasa hukum Dimas, Ernawati, SH, MH menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari dulu nantinya memori kasasi yang disampaikan JPU.

Bahkan disebut, selanjutnya akan membuat pula kontra memori kasasi sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim di MA (Mahkamah Agung) dalam menetapkan putusan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca