SuarIndonesia – Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin, Senin (27/5/2024) menerima barang bukti dan madia tnah dengan tersangka AAS, yang didakwa melakukan pemalsuan surat tanah.
Penyerahan tahap 2 tersebut di lalakukan penyidikan Kepolisian. Berkas dan tersangka menurut siaran pers dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, diterima oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.
Bahwa Tersangka berinisial AAS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin .
Kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan untuk menyempurnakan surat dakwan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Tersangka AAS diduga melanggar pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau atau pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama yang menjadi juru bicara mengatakan setelah penyempurnaan dakwaan selesai akan secepatnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















