Denny Wicaksono SH MH
SuarIndonesia – Komitmen pihak Kejaksan Negeri tidak akan menerima pelimpahan tersangka dari kepolisian tanpa disertai rapid test atau surat keterangan sehat.
Semua untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dan komitmen ini sendiri dipahami pihak kepolisian.
Hal sama dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, yang tiap sepuluh hari sekali melakukan rapid test.

Dan total yang sudah dilakukan 54 tersangka atas pelimpahan kepolisian, baik dari Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel.
“Diantara tersangka memang ada satu yang hendak dilimpahkan Polresta sempat dinyatakan reaktif.
Namun setelah lanjut PCR Swab Test, hasilnya negatif,” kata Kepala Kejaksan Negeri (Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pidum, Denny Wicaksono SH MH, kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Hingga saat ini lanjutnya sudah ada sekitar 54 orang, termasuk yang awalnya reaktif dengan rinaian dari Polresta 23 dan dari Polda Kalsel 30.
“Minggu depan akan melakukan hal sama terhadap 32 tahanan lainnya.
Ini sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyakataan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin,” tambahnya.
Bahkan sebutnya, di Lapas sendiri, sudah ada tempat khusus atau semacam karantina bagi tersangka jika ada ditemukan gejala mengarah Covid-19.
“Bahkan juga sebelum dikeluarkan untuk mengikuti perasidangan, di cek suhu tubuh dan lainnya.
Persidangan di pengadilan juga sejak awal sudah menerapkan secara virtual dan tersangka hanya berada di tahanan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















