SuarIndonesia – Kayu ilegal yang diangkut menngunakan armada truk berplat nomor polisi KH 8508 JD dari Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan anggota Subdit 4 Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1, Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa membenarkan.
Karena katanya, saat dihentikan dan diperiksa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut, tersangka berinisial LS (29), warga Muara Harus, Kabupaten Tabalong, tidak bisa menunjukkannya SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)
“Kayu diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (18/1/2023) lalu, ya ada sebanyak 441 potong kayu berbagai ukuran,” tambahnya.
Truk sesuai rencana dari Katingan menuju Kota Banjarbaru.”Dari pengakuan tersangka, membeli kayu dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan menjual kembali ke wilayah Kota Banjarbaru,” jelas Kompol Bala Putra Dewa kepada wartawan.
Perbuatan tersangka sering dilakukan dengan bermodal sendiri membeli dan menjualnya kembali.”Untuk tersangka kita tahan,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















