SuarIdonesia – Kawsanan pencuri di Younkis Pizza di Jalan Batu Piring Bnjarmasin Tengah diringkus Polisi.
Tiga tersangka masing-masing M. Tri Syaffa Ramayadi alias Syaffa (20), M Yudha Affandi alias Yudha (19) dan Ahmad Rizky Hamdi, H alias Iky (22).
Mereka ditangkap secara terpisah oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, Jum’at (6/9/2024).
Tersangka Syafa diketahui warga Belitung Darat Gang Amal Utama RT 14 Banjarmasin Barat.
Yudha warga Jalan Belitung Darat Gang Budi Utama RT 14 Banjarmasin Barat dan tersangka Iky warga Jalan Belitung Darat Gang Laksana RT 24 Banjarmasin Barat.
Anggota mengamankan barang bukti dua kotak Handphone rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksi pencurian (disita dari saksi korban).
Pelaku melakukan pencurian milik korban Said Husin Zidan Firjatullah (24), warga Jalan Sabadra RT 26 RT 02 Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan para tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi Jalan Batu Piring Younkis Pizza Tengah, pada Senin (2/9/2024), dan diketahui sekitar pukul 07.00 WITA.
Rumah makan tersebut memang stop beraktifitas dan saksi Fitrahul Ikhsan Hadrawi saat membuka tempat rumah makan tersebut melihat ada barang barang hilang.
Lalu saksi memberitahukan kepada korban. Dari rekaman CCTV sekitar pukul 02.40 WITA, tersangka yaitu Sayfa Cs tersebut adalah mantan karyawan dari korban masuk ke dalam Younkis Pizza TKP lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.
Kemudian mengambil barang barang berupa berupa satutablet merk Mocca, tablet merk Redmi PAD SE dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Setelah melakukan penyilidikan tersangka ditangkap adalah Syaffa pada Jum’ at (6/9/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di Cafe Kota Lama Banjarmasin Tengah.
Ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa sat buah Hp Redmi PAD SE.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Yudha, sekitar pukul 02.00 WITA di rumahnya, kemudian tersangka Iky, sekitar pukul 02.30 WITA, dan ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa satu buah tablet merk Mocca. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















