SuarIndonesia – Kasus Travel Haji dan Umroh saat ini menjamur menjadi salah kesempatan segilitir oknum mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Dimana, kasus dugaan penipuan haji dan umrah ini pun salah satunya harus berbuntut berurusan dengan pihak kepolisian.
Travel haji dan umroh yang diduga melakukan penipuan adalah PT MHB dari Jawa Timur (Jatim).
Akibatnya dugaan ” janji manis” tersebut, sebanyak 280 orang gagal diberangkatkan.
Akibatnya calon jamaah ini tidak terina dan melaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Ada dua saksi dalam kasus dugaan penipuan Travel Haji dan umrah yang sudah dilakukan pemanggilan dalam kasus ini yakni AT (45) dan IR (50).
Sistem yang dijalankan oleh travel berbasis di Jawa Timur ini dengan tiga tahap yang berlangsung Juli tahun 2022 hingga sekarang dengan cara merektrut calon jamaah dengan iming iming harga di bawah standar alias murah.
Sang bos ini pun memanfaat kedua saksi dengan dahlil sebagai kepercayaan untuk mencari calon jamaah.
Namun hingga waktu yabg ditentukan calon jamaag tidak di berangkat sedangkan uang DP yang sudah terlanjut dintransfer tak kunjung balik.
Terkait hal tersebut, Kedua saksi AT dan IR didampingi pengacaranya Ahmad Mujahid Zakaria SH MH dan Badrul Aini SH MH,MM menjelaskan awal adanya dugaan penipuan ketika pemilik PT MHB Banyuwangi Jatim menawarkan calon jamaah Mekkah mencari Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Selang waktu berlalu, kedua saksi dimanfaatkan, calon jemaah disuruh bayar buat akomodasi langsung diberangkatkan.
Kuat dugaan dengan adanya rekomedasi dari beberapa jamaah yang berhasil, ini pun menjadi ramai bagi warga Kalsel mau mendaftar.
Mengetahui hal tersebut calon Jamaah
Pun banyak mendaftar kepada kedua saksi dengan biaya Rp 8,8 juta dan berangkat pada 21 Oktober 2022 umroh plus ke Turki.
Dengan syarat sisa biaya itu akan ditanggung oleh PT Amira tanpa ada jaminan apapun dari ratusan korban
“Namun begitu pulang dari tanah Suci mereka ditagih harus membayar sisa uang akomodasi tersebut.
Belum lagi tidak sesuai fasilitas yang dijanjikan saat disana maupun di tempat tunggu atau penampungan di Surabaya” jelas Ahmad Mujahid Zakaria kepada awak media, Selasa (3/10/2023) .
Para korban meminta kepada kedua saksi untuk mengembalikan uang karena pada rencana berangkatan ketiga, juga gagal sehingga para korban yang gagal dan meminta uangnya kembali.
Akan tetapi tidak bisa dikembalikan oleh AT dan IR selaku terlapor mencari calon jamaah.
Dikatakan Ahmad Mujahid Zakaria, kliennya adalah korban ataupun saksi dari penipuan tersebut, meski penyidik akan menjerat UU Tentang Haji.
“Seharusnya polisi menjerat pelaku utama dari PT MHB. Sedangkan saksi ini tidak ada hubungannya, bukan karyawan maupun cabang dan hanya membantu mencari calon jamaah,” pungkas Muhajid.
Senentara IR menjelaskan ia bersama rejannya memang mencari calon jamaah, dengan menerima pembayaran tersebut.
“Akan tetapi semua sudah kami setorkan ke PT MHB. Sedikit pun tidak ada pemotongan keuntungan.
Dan hal itu sudah diperlihatkan kepada para korban. Namun karena gagal berangkat mereka menuntut ganti rugi hingga mengadukan kami ke polisi,” ucap IR.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















