SuarIndonesia – Kasus tanah terindikasi Terlantar mengemuka, pihak Babak Kalsel desak transparansi BPN
Pihak Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan (Kalasel) diketuai Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru, guna menyampaikan laporan dan meminta kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (5/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, Babak Kalsel menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut pada forum ekspose lahan PT Parembee, 15 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa agar lahan dapat dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar, pemegang hak diwajibkan melepaskan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Udin Palui, menegaskan pihaknya tidak menemukan dasar hukum atas persyaratan tersebut.
Menurutnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemegang hak menyerahkan sebagian tanah hanya untuk mengeluarkan lahan dari status terindikasi terlantar.
“Kami datang ke Kanwil ATR/BPN sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN RI sekaligus pengawas seluruh kantor pertanahan di Kalsel, untuk meminta kejelasan.
Apakah ada Undang-Undang atau aturan yang mewajibkan pelepasan 10 hektare itu.
“Tapi sangat disayangkan, kami tidak mendapatkan jawaban tegas,” ujarnya nada kecewa.
Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan sebenarnya telah dinyatakan tidak lagi masuk kategori tanah terindikasi terlantar sejak 30 Desember 2013 berdasarkan surat resmi BPN Provinsi Kalsel.
Karena itu, mereka menduga informasi yang disampaikan oknum Kantah Tanah Laut bersifat menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain dugaan informasi palsu, Babak Kalsel menilai pelayanan publik di Kanwil ATR/BPN Kalsel tidak berjalan optimal.
Perwakilan warga mengaku tidak diberi ruang untuk memaparkan duduk perkara secara lengkap, bahkan permintaan untuk menjelaskan melalui monitor ruang rapat disebut ditolak.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sebagai warga negara, kami berhak mendapat informasi publik dari pejabat terkait.
Jika terus tidak ada kejelasan, kami siap melakukan aksi orasi setiap minggu di depan kantor Kanwil BPN Kalsel mulai Kamis, 12 Februari 2026,” tegasnya.
Babak berharap Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan maupun Kantor Pertanahan Tanah Laut segera memberikan klarifikasi resmi, khususnya terkait dasar hukum kewajiban pelepasan 10 hektare lahan serta penafsiran surat BPN RI Nomor 3751/23.3-400/X/2014.
Agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dapat kembali pulih.
Hingga berita ini diturunkan, menunggu penyataan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalsel.
Diketahui, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi
publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















