SuarIndonesia – Kasus rudapaksa dilakoni seorang kakek dan ayah tiri di Desa Angkinang Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyebutkan tindak pidana ryang dilakukan kakaek berinisial Tuh (66) dan ayah tiri berinisil Ans (35) terhadap seorang anak usia 12 tahun.
“Sebelumnya korban memiliki prestasi akademik sekolah, aktif pada kegiatan pembelajaran, bersosialisasi dengan teman sekolahnya, serta mendapatkan nilai bagus.
Namun, korban berubah menjadi seorang yang pemurung, temperamental, sering melamun dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah, sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran di sekolah,” kata Kapolres pada Senin (28/4/2025).
Ia katakan, kejadian pada Kamis (6/2/2025), yakni ayah korban yang merupakan pelapor mendapat telepon dari ibu guru tempat korban bersekolah, karena terlihat perubahan sikap dan prilaku korban.
“Mendengar cerita dari guru tersebut, pelapor menjemput anak dan membawa korban ke rumahnya, lalu pelapor menanyakan kepada korban perihal perubahan sikap dan perilaku korban,” terang Kapolres.
Saat itu, korban menangis dan menceritakan kejadian kepada sang ayah kandung, bahwa korban mengalami rudapaksa yang diduga dilakukan ayah tiri Ans dan seorang warga lansia yang masih tergolong kerabat, Tuh (66).
“Diketahui saat ini pelapor yang merupakan ayah korban memang sudah lama bercerai dengan dengan ibu korban, dan tidak tinggal bersama dengan lagi dengan mantan istri dan anaknya,” ungkapnya.
Dari penuturan cerita tersebut, pelapor tidak terima terhadap peristiwa tindak pidana yang menimpa anak kandungnya.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anggota bergerak cepat mengungkap kasus ini mulai dari pengakuan anak yang bisa menjadi salah satu alat bukti, keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan ahli.
Termasuk pemeriksaan hasil visum repertum pada selaput dara korban ditemukan luka robekan lama.
Dua tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umum pun telah dilakukan penangkapan terhadap Ans di Kabupaten Tabalong, kemudian tersangka tuh di Kecamatan Angkingan.
Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak, apalagi yang masih berstatus di bawah umur atau masih belum dewasa.
“Tersangka melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan,” tambah Kapolres.
Sementara motif tersangka Tuh, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya.
Tersangka Tuh menghampiri lalu mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.
Diketahui, tersangka Tuh telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















