KASUS Ribuan Ekor Burung, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus pembawa ribuan ekor burung dengan mobil pick-up, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Penyidikan dugaan pidana peredaran atau perdagangan gelap satwa dilindungi ini ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, dan telah rampung.

Dengan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Balai Gakkum LHK Kalimantan melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (9/8/2022).

Dalam Tahap II ini, dua tersangka berinisial AF dan AI diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit pick up serta puluhan kontainer plastik yang digunakan kedua tersangka mengangkut ribuan satwa burung dilindungi.

Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah Palangka Raya, Irmansyah, SP, M.Si memaparkan, penyidikan dituntaskan selama 51 hari.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka dititipkan untuk ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.

Irmansyah mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka oleh Tim Patroli Pangkalan TNI AL Banjarmasin di Jalan Raya Batakan kawasan Tanjung Dewa, Panyipatan, Tanah Laut, Kalsel, Rabu (15/6/2022).

Keduanya kedapatan mengemudikan pick up bermuatan ribuan ekor satwa burung dilindungi.

Tersangka AF dan AI selanjutnya diserahkan kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan dan proses penyidikan diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Seksi I Palangka Raya.

“Kedua tersangka kedapatan membawa total 1.324 ekor satwa burung dilindungi diduga diperjualbelikan,” tambah Irmansyah.

Baca Juga :   SEKDA ROY RIZALI A Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

Total ada 12 jenis burung yang dibawa oleh kedua tersangka termasuk burung beo, jalak kebo, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Dari hasil alat-alat bukti serta keterangan yang digali dalam penyidikan, penyidik menyangkakan AF dan AI dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat dilaksanakan Tahap II, barang bukti berupa ribuan ekor satwa burung dilindungi telah dirawat lalu dilepaskan ke alam habitatnya oleh Balai KSDA Kalsel.

Keberhasilan penanganan kasus ini, kata Irmansyah tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan, BKSDA Kalimantan Selatan, Pangkalan TNI Angkatan laut Banjarmasin, Polda dan Kejati Kalsel.

Ia mengingatkan agar tidak memlihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena menyalahi Undang-Undang berlaku.

“Kami imbau, masyarakat untuk tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” imbuh Irmansyah.

Selanjutnya menjadi kewenangan JPU pada Kejari Banjarmasin untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca