SuarIndonesia -Terkait kasus penganiayaan yang dilakomi tiga “ABH” (Anak Berhadapan Hukum), kemudian ini dilakukan pertemuan upaya diversi dan perdamaian, di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Selasa (15/8/2023).
Kasus penusukan oleh tiga tersangka terhadap seorang pengguna jalan di kawasan Cempaka Besar.
Pertemuan digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menghadirkan korban Nurrasyid serta dua terduga yakni MHM dan RC.
Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, jadi pada musyawarah diversi juga turut menghadirkan orang tua ABH.
Diketahui diversi sendiri yakni pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan damai.
Dalam musyawarah tersebut ditemui titik terang atas kasus yang menyeret anak di bawah umur ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengembalikan dua orang ABH kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan
“Keputusannya mereka sepakat damai, korban tidak menuntut, tetapi ABH ini dalam proses pembinaa, terkait dengan kasus ABH, Polsek Banjarmasin Tengah juga turut menghadirkan Satgas PPA Kota Banjarmasin.
Sementara itu, dari laporan sebelumnya kasus penusukan melibatkan tiga orang terduga. Sedangkan satu lainnya masih DPO lantaran berada di luar daerah mengikuti orang tuanya. Polisi pun meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan bersedia untuk diperiksa. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















