KASUS HUKUM dan PT BAS Bersedia Memecah Sertifikat Condotel The Grand Banua, Tapi Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 16 September 2022 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kemelut atas kasus hukum menyangkut bangunan condominium-hotel (condotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat beberapa waktu belakangan.

Ini setelah sejumlah pemilik unit kondotel The Grand Banua mempertanyakan kasus pidana yang menjerat dua mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran condotel The Grand Banua ke Polda Kalsel.

Dibalik itu semua, mereka mempertanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan Direksi PT BAS yakni berinisial HS dan EGS yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Terkait hal ini, kuasa hukum HS dan EGS, yakni Zainal Abidin SH dan rekan, angkat bicara.

Kepada wartawan, Zainal Abidin mengatakan, kasus hukum dugaan pidana yang menyeret kliennya sebenarnya sangat berkaitan dengan kasus hukum perdata bernomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.

Kasus perdata ini diketahui menyangkut persoalan sengketa pembayaran hutang kredit, pengalihan hak piutang dan juga penguasaan agunan yang tak lain adalah sertifikat induk condotel The Grand Banua.

Dalam perkara perdata itu, salah satu pemilik unit condotel The Grand Banua yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra menggugat tiga pihak sekaligus.

Tergugat pertama yakni PT BAS, tergugat kedua Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga, Cristbaby Kusmanto selaku pemegang cessie piutang PT BAS.

Pada putusan PN Martapura kata Zainal ditetapkan bahwa pihak tergugat ketiga yakni Crist lah yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukan PT BAS termasuk juga kliennya.

Baca Juga :   GEGERKAN Sebuah Warung di Bumi Mas Banjarmasin Selatan

PT BAS kata Zainal sebenarnya bersedia untuk memecah sertifikat condotel The Grand Banua menjadi sertifikat per-unit kondotel seperti keinginan para pemilik unit.

Sertifikat tersebut pun bahkan sebenarnya menurut Zainal sudah disampaikan ke Notaris Neddy Farmanto namun tak bisa dilakukan pemecahan karena roya pada sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Crist.

Tujuan utama para Anggota PPCPRS untuk mendapatkan sertifikat unit condotel pun menurut Zainal sebenarnya bisa dapat lebih cepat terpenuhi.

jika penggugat di perkara perdata yakni Akhmad Fahliani selaku salah satu pemilik unit condotel mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata yang telah dimenangkannya baik di PN Martapura maupun Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik unit condotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua mempolisikan HS dan EGS karena mereka menilai keduanya melakukan dugaan penipuan.

Dugaan penipuan yang dimaksud yakni HS dan EGS bertahun-tahun tak menyerahkan sertifikat unit condotel yang telah dibeli oleh hampir 200 orang sejak unit condotel tersebut dipasarkan Tahun 2010 lalu.

Mereka rata-rata membeli unit kondotel tersebut dari PT BAS dengan nilai beragam antara Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar lebih secara kredit.”Ya, kita lihat saja bagaimana proses selanjutnya,” tutup Zainal Abidin (ZI)

Berita Terkait

KACONG Disergap Buser Selatan
AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online
BARESKRIM Periksa Selebgram Angela Lee, Terkait Dugaan TPPU Fredy Pratama!
KOMJEN Pol Agus Andrianto Dianugerahi Kehormatan Warga Banjar
MASSA Buruh di Patung Kuda Bubar
RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan
MENIKAH di Polda Metro Dua Tersangka Kasus Film Porno Produksi Jaksel
GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:35 WITA

KACONG Disergap Buser Selatan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:26 WITA

RIBUAN MASKER Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:17 WITA

WAKAPOLRI Mengapresiasi Polda Kalsel dan Diminta Terus Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas ke Masyarakat

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:17 WITA

RIBUAN WARGA “Serbu Gedung Susu” dan Wakapolri Juga Serahkan Beasiswa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:31 WITA

WAMEN LHK Turun Padamkan Api Karhutla di Kemeloh Baru Kalteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:17 WITA

MASUK EMERGENCY, Wamen LHK Nginap di Kalsel Tangani Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:06 WITA

1000 PESERTA Fun Run Festival Antasari 2023, Perluasan Akseptansi QRIS

Minggu, 1 Oktober 2023 - 18:07 WITA

POLISI Selidiki Kebakaran di Pekapuran Raya

Berita Terbaru

Hukum

KACONG Disergap Buser Selatan

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:35 WITA

Penjara Keamanan Gilboa di Israel utara. inzet: Mazen Al-Qaadi di Penjara Ramon, diduga ada hubungan intim dengan sipir wanita di penjara Israel dan abar tersebut pun bikin geger publik Israel. (TimesofIsrael/GettyImage)

Internasional

Geger! Skandal Seks Sipir Israel dengan Tahanan Palestina

Selasa, 3 Okt 2023 - 01:13 WITA

Dua ekor Beruang grizzly diruas jalanan menuju Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada. (Foto: John E. Marriott)

Internasional

DUA Orang Tewas Diserang Beruang di Taman Nasional Banff Alberta

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:50 WITA

Aktris Amanda Manopo usai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan promosi situs judi online, , Senin (2/10/2023) malam. (Foto: CNNIndonesia)

Hukum

AMANDA Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Situs Judi Online

Selasa, 3 Okt 2023 - 00:30 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca