Suarindonesia – Kasus yang disandang, Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel), berlanjut.
Ini semua setelah gugatan praperadilan tersangka Syarifah Hayana, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rieya Aprianti.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Banjarbaru, pada Senin (2/6/2025).
Sebelumnya Syarifah Hayana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan Polres Banjarbaru pada Senin (12/5/2025).
Dengan keputusan tersebut, kasus dugaan pelanggaran netralitas lembaga pemantau yang diketuai Syarifah Hayana yang berstatus tersangka, berlanjut ke sidang pokok perkara.
“Menolak permohonan praperadilan permohonan untuk seluruhnya,” kata Rieya Aprianti, saat membacakan putusan.
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Syarifah Hayana menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Ia diduga melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Usai sidang permohonan kuasa hukum Syarifah Hayana, Dr Muhammad Pazri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengklaim, keputusan hakim memperkuat keyakinan penyidik atas proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Namun, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara yang menyeret Syarifah Hayana. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















