SuarIndonesia – Dua tersangka MI (16), dan M Amin (20), kasus penganiayaan hingga tewaskan korbannya di atas Jembatan Gerilya Banjarmasin, direkaulang, Kamis (6/1/2022) di halaman Mapolsekta Banjarmasin
Dimana tersangka MI bertempat tinggal di wilayah Banjarmasin Tengah, dan tersangka Amin warga Jalan Kelayan A Gang Kenari Banjarmasin Selatan.
Mereka merekaulang kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata Tajam (sajam) dengan korban Erwin (24), warga Jalan Kelayan A Gang Indonesia Indah Banjarmasin Selatan.
Pelaknsaan rekaulang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andrie Haryono, dihadiri pengacara kedua tersangka, dan Bapas Banjarmasin.
Juga hadir saksi yang melihat kejadian dalam peristiwa pada Jum’at (31/12/2021, sekitar pukul 21.45 WITA, di Jalan Kelayan B atau di atas Jembatan Gerilya Banjarmasin Selatan.
Saat itu kedua tersangka ada di seberang jalan bersama beberapa rekannya.
Kemudian ada saksi Nadia Ananda Putri bersama saksi Damayanti, sedang berjalan kaki menuntun sepeda motor yang mereka pakai.
Karena kehabisan bahan bakar, ini dari arah Jalan Kelayan A, menuju ke atas/ naik jembatan Gerilya ke arah jalan Kelayan B Banjarmasin.
Selanjutnya tersangka M Amin dan temannya Rizky Aldianor alias Erpa, membantu kedua saksi mendorongkan sepeda motor yang mogok tersebut naik Jembatan Gerilya.
Saat sudah di atas jembatan tersangka Amin memegang pantat saksi Nadia, sehingga saksi Nadia marah.
Nadia menghubungi adiknya namun tidak diangkat, Selanjutnya kedua saksi kembali mendorong sepeda motor ke sebrang jalan dengan maksud untuk menjauh dari para tersangka.
Saksi Nadia kembali menghubungi adiknya lagl, dan tak berapa lama lewat korban dari arah Kelayan B, nalk ke Jembatan Gerilya sendirlan naik sepeda motor.
Waktu itu korban melihat saksi Nadia dan mendatangi kedua saksi.
Nadia berkata kepada korban bahwa mereka kehabisan bensin, lalu saksi Nadia ada menunjuk ke arah tersangka Amin, lalu korban berjalan kaki mendatangi Amin yang di seberang jalan.
Korban mencengkram bagian kerah baju jaket hitam yang dipakai tersangka Amin.
Saat itu saksi Nadia juga mendatangi tersangka M. Amin dan memukulnya.
Selanjutnya korban hendak memukul Amin, namun dilerai Nadia, lalu korban bersama Nadia menjauh dari tersangka Amin.
Pada saat menyebrang itulah kedua tersangka mendatangi korban, dan tersangka MI langsung mengambil satu bilah pisau dari kantong depan jakek dipakainya langsung tusukkan mengenai bagian pinggang korban.
Korban berbalik badan dan mengejar kedua tersangka berhasil menangkap tersangka M Amin.
Lalu tersangka M Amin berbalik badan dan saat itu dipukul korban hingga terjatuh ke jalan,
Saat terjatuh itulah langsung mengambil pisau yang ia simpan di saku jaket serta saat posisi terjatuh itulah tersangka M Amin menusuk korban ke bagian perut, bagian dada, bagian pinggang dan bagian tubuh iainnya.
Kemudian kedua tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban di baw ke Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah, dan setibanya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andrie Haryono, mengatakan kegiatan ini memperlihatkan kejadian sebenarnya, apa yang terjadi di TKP, berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka.
Adapun di tengah-tengah rekonstruksi ini, sang tersangka sempat diganti dengan anggota Polsek Banjarmasin Selatan.
Mungkin tersangka MI merasa trauma atas kejadian, dan dia tidak bisa melanjutkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 sub 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















