Kasi Penmad Balangan: Guru Wajib Ajukan Perjanjian Kinerja di Aplikasi Emis

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM. MC Balangan

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM. MC Balangan

SuarIndonesia – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan diharapkan mengajukan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning di aplikasi EMIS,”kata Saiful, Senin (16/12/2024).

Ia menegaskan pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

“Pertama, setiap pengajuan TMT harus dilengkapi dengan unggahan ijazah, mulai dari SD hingga jenjang pendidikan tertinggi (S1/S2/S3),” ujarnya.

TMT guru harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.

“Jika ada guru yang telah mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, maka diwajibkan untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1,” tambahnya.

Saiful juga menyoroti ketentuan khusus bagi guru honorer dari lembaga swasta. SK pengangkatan guru honorer harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

“Sementara itu, bagi guru yang berstatus PNS atau PPPK, wajib mengunggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai dengan status kepegawaiannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa setiap pengajuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) akan melalui proses verifikasi oleh admin kabupaten. Setelah itu, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di menu berikutnya yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

“Di menu ini, pengguna harus mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Khusus untuk PNS dan PPPK, diwajibkan juga untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Dengan pengajuan Perjanjian Kinerja yang tertib dan lengkap, Saiful berharap administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih tertata, sekaligus memastikan bahwa data yang diinput ke dalam aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau agar proses ini segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk mendukung kelancaran proses administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tambahnya. (ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RAPAT Lintas Sektor Siaga Karhutla dan Kekeringan Digelar Pemkab Balangan
DIGELAR Pemkab Balangan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
DIEDUKASI GOW Balangan Pelajar SMPN 2 Awayan
RESMi Dilepas Kwarran Halong Ikuti Jamnas 2026 di Cibubur
LEGALITAS Usaha UMKM Balangan Didampingi Disnaker
LATIHAN Intensif Paskibraka Kecamatan Halong Balangan
DISALURKAN Pemkab Balangan Bantuan Pendidikan kepada Ribuan Santri
DAPAT Pembekalan Rescue Pokdarwis Balangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:37

TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca