SuarIndonesia – Karena nekat, akhirnya seorang montir ini sementara waktu tidak bisa melanjutkan pekerjaannya.
Karena Najemi Hidayat alias Jimmy (22) harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Ini setelah immy ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Jimmy diamnkan saaat berada di rumahnya di Jalan Kelayan A Gg. Setia Budi Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, pada Selasa (20/12/2022).
Petugas menyita barang bukti sebuah kotak rokok berisi 3 paket sabu seberat 11,81 gram.
Lainnya, sepaket sabu seberat 0,22 gram , uang tunai Rp 790 ribu Hp dan lainnya.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan tersangka Jimmy berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ketika diamankan petugas dengan barang bukti tiga paket sabu di tangannya, ” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (22/12/2022).
Diungkapkan, untuk mendapatkan barang bukti lainnya pihaknya melakukan pengembangan ke rumahnya.
“Dari dalam rumahnya kembali menemukan barang bukti sabu satun paket sabu seberat 0, 22 gram yang disimpan di bawah rak piring, ” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia edarkan narkoba mendapatkan keuntungan Rp 1,2 juta. (YI)
555 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini