KAPOLRI Perintahkan Anggotanya Tindak Pihak Libatkan Banyak Orang, Berikut Daftar Kegiatannya

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2020 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas jajarannya kepada pihak yang masih membuat keramaian di tengah pandemi corona (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

SuarIndonesia – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi perintah kepada personelnya agar menindak tegas pihak yang membuat kegiatan dan melibatkan banyak orang. Maklumat diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona.

Diliris dari CNNIndonesia.com, ada beberapa jenis kegiatan yang akan ditindak tegas. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Tak hanya itu, tindakan tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga.

Kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan. Diikuti unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Tindakan tegas wajib dilakukan personel polisi jika merujuk pada maklumat Kapolri Idham Azis tersebut. Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat.

Baca Juga :   BANTUAN HELIKOPTER Masih Ditunggu, Lagi-lagi Terbakar Lahan Rawa

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono juga telah mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjalankan Operasi Aman Nusa II 2020. Operasi tersebut berisi sejumlah langkah yang akan dilakukan Polri selama 30 hari ke depan.

Salah satunya adalah melakukan pemetaan wilayah rawan penyebaran disertai dengan patroli keamanan.

“Tindakan preventif, patroli wilayah rawan penyebaran,” tutur Argo pada Jumat lalu (20/3).

Nantinya, patroli juga akan disertai dengan pemberian imbauan kepada masyarakat mengenai virus corona. Misalnya dengan meminta masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial serta keramaian.

“Dan giat keagamaan serta melakukan upaya hidup bersih,” kata Argo.

Polisi juga bakal menindak tegas bilamana ada yang menimbun bahan pangan serta kesehatan. Mereka yang menjarah juga akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Virus corona di Indonesia sendiri telah menginfeksi 450 orang per Sabtu (21/3). Ada 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19. (RA)

Berita Terkait

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar
SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas
HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:17 WITA

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 April 2024 - 23:09 WITA

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:43 WITA

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Berita Terbaru

pelaku pembunuh, Maulani (34), yang diamankan Polisi (SuarIndonesia/YI)

Hukum

BEGINI KRONOLOGIS Pelaku Bunuh Kakak Ipar

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:17 WITA

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan mata luka sebanyak 38 tusukan (SuarIndonesia/YI)

Headline

SAKIT HATI, Kakak Ipar Diikam 38 Kali Hingga Tewas

Kamis, 25 Apr 2024 - 23:09 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca