Kampanye Terselubung, Bawaslu: Tim AnandaMu Terbukti Melanggar

- Penulis

Rabu, 21 April 2021 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tensi politik jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin tahun 2020 kembali meningkat.

Pasalnya salah seorang pemuka agama (ustadz) terseret dugaan pelanggaran jelang PSU yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/04/2021) tersebut.

Sebelumnya, beberapa saat yang lalu tim hukum dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02 yakni Ibnu Sina-Arifin Noor kembali membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas kampanye terselubung yang dilakukan oleh tim paslon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) di salah satu kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PSU.

Tim dari paslon AnandaMu diduga melakukan kegiatan kampanye namun dikemas dengan kegiatan keagamaan dan diwarnai dengan ajakan memilih paslon dengan adanya pembagian bahan kampanye.

Dalam kegiatan tersebut, juga hadir seorang pemuka agama yang bahkan terindikasi melakukan black campaign (kampanye hitam) maupun ujaran kebencian hingga muatan sara.

Alhasil, Bawaslu Kota Banjarmasin bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat memproses laporan dengan terlapor I yakni Hj Ananda dan terlapor II adalah seorang ustadz

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yassar membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan termasuk memintai keterangan terhadap pelapor, terlapor hingga saksi-saksi akhirnya pihanya mengeluarkan beberapa keputusan.

Khususnya kasus untuk terlapor I yakni Hj Ananda tidak dilanjutkan alias dihentikan, sementara untuk terlapor II yakni laporan yang melibatkan seorang ustadz berlanjut ke kepolisian.

“Berdasarkan hasil pleno hingga tadi malam, untuk terlapor I yaitu Hj Ananda dihentikan karena unsurnya tidak terpenuhi. Kemudian untuk terlapor II kita teruskan ke penyidikan kepolisian,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (21/04/2021) siang.

Baca Juga :   KONSORSIUM PERS Kalsel Bersinergi Kuat, Ini Poin dari Deklarasi

Pria dengan sapaan Yassar itu merincikan bahwa status untuk Ananda selaku terlapor I dihentikan karena yang bersangkutan tidak berinisiatif melakukan aktivitas kampanye dan juga tidak turut hadir dalam kegiatan kampanye terselubung tersebut.

Sedangkan untuk ustadz atau terlapor II justru sebaliknya yakni diduga kuat melakukan pelanggaran pidana kampanye hingga kemudian dilanjutkan ke penyidikan.

“Untuk terlapor I tidak terpenuhi unsurnya sehingga pidananya pun juga tidak terpenuhi. Dan untuk terlapor II menurut kita terbukti berinisiatif sendiri membagikannya (bahan kampanye), jadi dugaan kampanye di luar jadwalnya terang benderang. Dan ancaman hukuman kurungan 15 hari sampai tiga bulan lamanya,” jelasnya.

Yasar menjelaskan bahwa status pelanggaran yang diteruskan ke penyidikan dan dilakukan oleh ustad tersebut lebih condong terkait dengan kampanye di luar jadwal.

“Memang paling kuat pembuktiannya terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Sementara untuk dugaan pencemaran nama baik, isu sara dan sebagainya itu akan kita koordinasikan dengan kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran dari minimnya waktu yang dimiliki Bawaslu daru sebuah laporan yang hanya maksimal 14 hari saja untuk prosesnya.

“Sedangkan untuk memproses laporan terkait kasus pencemaran nama baik, isu sara dan lainnya tadi tentu perlu waktu lebih lama misalnya memerlukan ahli bahasa, forensik dan sebagainya,”demikian Yasar.(SU)

Berita Terkait

REMBUK Stunting, Ungkap Langkah Konkret Banjarmasin Atasinya
MAKIN DISIPLIN Jaga Lingkungan, Ini Harapan Walikota Banjarmasin
SEMBILAN WARGA Gang Kenari Meratap Sedih Akibat Kobaran Api
GANG KENARI Membara Diselidiki Polisi
KASUS INVESTASI BODONG, Oknum Bhayangkari Ditahan Penyidik Polda Kalsel
PEREMPUAN Nekat Tabrak Pelaku yang Curi Motornya
PENGEDAR yang “di DPO” Diringkus Polisi
“DENGAN BISMILLAH” H. Muhidin dan Hasnuriyadi Sulaiman Mantapkan Langkah Maju Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:12 WITA

SEMBILAN WARGA Gang Kenari Meratap Sedih Akibat Kobaran Api

Selasa, 23 April 2024 - 23:45 WITA

GANG KENARI Membara Diselidiki Polisi

Selasa, 23 April 2024 - 23:36 WITA

ADA GUGATAN di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 23:13 WITA

KASUS INVESTASI BODONG, Oknum Bhayangkari Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Selasa, 23 April 2024 - 23:01 WITA

KPK TEMUKAN LHKPN Dua Pejabat dengan Aset Kripto Miliaran Rupiah

Selasa, 23 April 2024 - 22:44 WITA

PEREMPUAN Nekat Tabrak Pelaku yang Curi Motornya

Selasa, 23 April 2024 - 22:37 WITA

PILKADA 2024, KPU Tetap Pakai Sirekap!

Selasa, 23 April 2024 - 22:33 WITA

PENGEDAR yang “di DPO” Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kebakaran di Jalan Veteran RT 18 RW 02 Gang Kenari Banjarmasin Tengah  menghanguskan sekitar sembilan buah bangunan, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 20.15 Wita. (SuarIndonesia/DO)

Headline

SEMBILAN WARGA Gang Kenari Meratap Sedih Akibat Kobaran Api

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:12 WITA

Hukum

GANG KENARI Membara Diselidiki Polisi

Selasa, 23 Apr 2024 - 23:45 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca