SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Rina Virawati, SH, MH, tekankan strategi penanganan perkara pidana.
Bahwa tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat.
“Maka dari itu, kita berupaya mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat,” katanya, Senin (25/8/2025).
Kajati Kalsel, Rina Virawati, SH, MH
Semua disampaikannya saat membuka seminar ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kegiatan bertempat di Aula ST Burhanuddin Kantor Kejati Kalsel.
Jajaran Kejati selenggarakan kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.
Hadirkan akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Achmad Faishal, SH, MH dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, SH, MH.
Diskusi di pandu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin, ST, SH, MH, CSSL, yang bertindak sebagai moderator
Pada bagian lain Kajati menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan pendekatan modern untuk menanggulangi kejahatan, khususnya terkait tindak pidana ekonomi dan keuangan.
Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan ko mitmennya untuk menjadi pelopor dalam penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money di wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Rina Virawati. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















