KADES Kelumpang Dituntut Setahun Sembilan Bulan, Minta Keringanan

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Desa (Kades) Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Sabrun Nor Patrian, dituntut setahun dan sembilan bulan, oleh penasihat hukumnya Rahadian.

Ia malam meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, untuk diberikan keringanan.

Rahadian punya alasanan yang disampaikan pada disidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).

Karena terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi, telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Terdakwa oleh JPU Aeditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dituntut selama setahun dan sembilan bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Disamping itu membayar yang pengganti sebesar Rp 331 juta lebih bilan tidak daat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   TIMBUNAN LIMBAH MEDIS Diungkap Polda Kalsel di Tatah Cina Banjar

Terdakwa yang berusaha membangun sarana air bersih di desanya, ternyata tidak sesuai harapan dan oleh warga desa di laporkan kepada pihak berwajib dan ternyata laporan tersebut benar sehingga terdakwa diseret ke meja hijau.

Sampai saat ini pembangunan sarana air beersih tersebut yang menggunakan dana desa tahun 2019, jadi mangkrak dan tidak berfungsi, akibat danannya di gerogoti oleh terdakwa.

Pembangunan yang dilakukan terdakwa asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana.

Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material, berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 331 juta lebih.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca