SuarIndonesia – Kepala Desa (Kades) Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Sabrun Nor Patrian, dituntut setahun dan sembilan bulan, oleh penasihat hukumnya Rahadian.
Ia malam meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, untuk diberikan keringanan.
Rahadian punya alasanan yang disampaikan pada disidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).
Karena terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi, telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Terdakwa oleh JPU Aeditya Bima Yogha dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dituntut selama setahun dan sembilan bulan serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Disamping itu membayar yang pengganti sebesar Rp 331 juta lebih bilan tidak daat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Terdakwa yang berusaha membangun sarana air bersih di desanya, ternyata tidak sesuai harapan dan oleh warga desa di laporkan kepada pihak berwajib dan ternyata laporan tersebut benar sehingga terdakwa diseret ke meja hijau.
Sampai saat ini pembangunan sarana air beersih tersebut yang menggunakan dana desa tahun 2019, jadi mangkrak dan tidak berfungsi, akibat danannya di gerogoti oleh terdakwa.
Pembangunan yang dilakukan terdakwa asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana.
Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material, berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 331 juta lebih.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















