SuarIndonesia – MH alias Kacong (43), pengerar narkoba, disergap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan saat berada di rumah.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (2/10/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dati rersangka beralamat Jalan Tembikar Kanan Komplek Nabawi Blok C RT 36 Banjarmasin Selatan, disita dua paket Sabu-sabu berat bersih 1,45 gram,. sebutir pil ekstasi, sebuah timbangan digital, dua buah sendok sabu.
Terungkapnya kasus pada Kamis (28/9/2023), dimana anggota mendapat informasi mengenai aktivitas dilakoni tersangka, apalagj rumahnya sering didatangi orang tak dikenal. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















