Jurkani, Salah Seorang Timses H2D Dituntut Setahun Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Juli 2021 - 01:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jurkani, salah seorang Timses H2D, dituntut setahun penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/7/2021).

Perkara menyeret terdakwa Jurkani (Timses Haji Denny Indrayana-Difriadi) ini, dugaan penganiayaan saat kegiatan safari subuh di Masjid Nurul Iman, Keluruhan Pemurus Baru.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa mempertimbangkan tuntutan ini dengan alasan utama bahwa Jurkani berbelit-belit saat menjalani proses persidangan.

Pertimbangan lainnya adalah karena keterangan saksi dari pelapor serta saksi lainnya yang sudah dihadirkan oleh JPU.

“Yang meringankan terdakwa, dia tidak pernah dihukum dan saat ini mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.

Sementara Hakim PN Banjarmasin, Heru Kuntjoro memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/7/2021) mendatang.

Kuasa hukum Jurkani yakni Wijono SH dan rekan, menyampaikan bahwa mereka keberatan dengan tuntutan ini.

“Kami keberatan atas tuntutan JPU selama satu tahun penjara.
Intinya kami minta bebas dari tuntutan JPU.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Saya merasa kurang pantas diberikan kepada kliennya.
Karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun kecuali korban yang menyatakan terkena pukulan.

Dari saksi yang lain tidak ada mengatakan itu adalah pemukulan dan dari hasil visum itu terkena benda tumpul bukan dari benda yang tajam,” jelasnya.

Namun demikian, ia tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU, karena menilai adalah hak sebagai Jaksa Penuntut.

“Karena fakta pemukulan tidak terbukti di persidangan melainkan melepas masker secara keras jadi saya minta bebas untuk klien,” tuturnya.

Diketahui Jurkani didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap Salman.

Itu mengakibatkan bibir, sedikit mengeluarkan darah.
Kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 WITA. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca