Jurkani, Salah Seorang Timses H2D Dituntut Setahun Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Juli 2021 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jurkani, salah seorang Timses H2D, dituntut setahun penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/7/2021).

Perkara menyeret terdakwa Jurkani (Timses Haji Denny Indrayana-Difriadi) ini, dugaan penganiayaan saat kegiatan safari subuh di Masjid Nurul Iman, Keluruhan Pemurus Baru.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa mempertimbangkan tuntutan ini dengan alasan utama bahwa Jurkani berbelit-belit saat menjalani proses persidangan.

Pertimbangan lainnya adalah karena keterangan saksi dari pelapor serta saksi lainnya yang sudah dihadirkan oleh JPU.

“Yang meringankan terdakwa, dia tidak pernah dihukum dan saat ini mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.

Sementara Hakim PN Banjarmasin, Heru Kuntjoro memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/7/2021) mendatang.

Kuasa hukum Jurkani yakni Wijono SH dan rekan, menyampaikan bahwa mereka keberatan dengan tuntutan ini.

“Kami keberatan atas tuntutan JPU selama satu tahun penjara.
Intinya kami minta bebas dari tuntutan JPU.

Saya merasa kurang pantas diberikan kepada kliennya.
Karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun kecuali korban yang menyatakan terkena pukulan.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Dari saksi yang lain tidak ada mengatakan itu adalah pemukulan dan dari hasil visum itu terkena benda tumpul bukan dari benda yang tajam,” jelasnya.

Namun demikian, ia tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU, karena menilai adalah hak sebagai Jaksa Penuntut.

“Karena fakta pemukulan tidak terbukti di persidangan melainkan melepas masker secara keras jadi saya minta bebas untuk klien,” tuturnya.

Diketahui Jurkani didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap Salman.

Itu mengakibatkan bibir, sedikit mengeluarkan darah.
Kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 WITA. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca