SuarIndonesia — Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Republik Indonesia menegaskan, pada Juni 2025 Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum.
Hal itu diucapkan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia H Yandri Susanto saat menghadiri peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih se-Kalimantan Selatan.
“Jadi kedatangan saya ini atas inisiasi Gubernur Kalsel untuk peluncuran dan pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih se-Kalimantan Selatan,” ucapnya usai kegiatan dialog percepatan musyawarah desa/ kelurahan khusus pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih di GOR Babussalam di Banjarbaru, Rabu (21/5/2025).
Dia berharap, pada akhir Mei 2025 semua desa kelurahan di Kalimantan Selatan, selesai melaksanakan musyawarah desa khusus.
Setelah itu langsung pengurusan akta notaris lalu ke berita acara kapan didirikannya agar segera dibuatkan badan hukum.
“Terkait masalah dari mana pendanaan banyak sumber yang akan memfasilitasi salah satunya boleh diambil dari tiga persen dana desa,” ujarnya.
Yandri Susanto menegaskan, apabila di setiap desa atau kelurahan tidak mendirikan Koperasi Merah Putih, maka pihaknya tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua.
“Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, apabila ada desa atau kelurahan yang tidak menjalankan atau memperlambat proses dibentuknya Koperasi Merah Putih maka kami enggan mencarikan dana desa tahap kedua,” tegasnya.
Dia membeberkan, sampai saat ini untuk seluruh wilayah Indonesia Koperasi Merah Putih sudah berdiri di 30 ribu desa.
“Oleh sebab itu kita akan melakukan pengawalan agar semua desa di Indonesia sudah berdiri Koperasi Merah Putih paling lambat sebelum 12 Juli 2025, sehingga semuanya sudah berbadan hukum,” harapnya.
Bukan itu saja, ucapnya, setelah semuanya berbadan hukum maka bisa diketahui apa saja rencana bisnis dan program-programnya.
Tidak akan asal-asalan berikan pembiayaan
Sementara itu, dilansir dari AntaraNewsKalsel, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengatakan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan asal-asalan dalam memberikan modal usaha kepada peminjam karena akan melalui proses yang hati-hati agar tepat guna dan produktif.
“Kita juga tidak serta merta asal-asalan memberikan modal kepada peminjam, harus ada verifikasi dari pihak bank terlebih dahulu, sebab uang tersebut akan dikembalikan lagi bukan dibagikan secara cuma-cuma,” kata Mendes PDT Yandri Susanto usai meresmikan Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (21/5/2025).
Yandri mengatakan pemerintah akan memberikan modal kepada Koperasi Merah Putih sebanyak Rp3 miliar bahkan bisa lebih.
Menurut dia, nominal pinjaman tersebut tergantung modal apa saja yang dibutuhkan koperasi, misalnya untuk usaha gas elpiji atau untuk usaha lainnya.
Yandri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya di seluruh Indonesia.
Mendes PDT menambahkan semua instansi akan dilibatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana di Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Bupati Banjar Saidi Mansyur mengungkapkan, rasa syukur yang mendalam mengingat Desa Indrasari dijadikan sebagai percontohan Koperasi Merah Putih pertama di wilayah Kalimantan Selatan.
Saidi berharap, melalui hadirnya koperasi merah putih bisa membantu perekonomian masyarakat yang berada di sekitar Desa Indrasari.
“Alhamdulillah kami dipercaya sebagai percontohan Koperasi Merah Putih pertama untuk wilayah Kalsel. Semoga ke depannya dengan adanya peresmian ini, bisa mendongkrak ekonomi masyarakat setempat,” tuturnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















