SuarIndonesia – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu), Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (30/5/2022).
Alasannya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon maaf yang mulia untuk tuntutannya belum selesai. Kami berupaya semaksimal mungkin,” kata salah satu Penuntut Umum yang hadir, Wendra Setiawan.
Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Yusriansyah pun mau tidak mau menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (6/6/2022).
Ia meminta Penuntut Umum agar memastikan bahwa tuntutan siap dibacakan pada sidang selanjutnya.
“Usahakan sudah siap Senin depan, karena masa penahanan sudah mepet ini,” ujar Yusriansyah.
Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa yang kali ini hadir, Sahlan Alboneh juga sepakat dengan penjadwalan ulang yang ditetapkan Majelis Hakim.
Pada momen ini, terdakwa Raden yang hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin juga sempat menyampaikan pernyataan kepada Majelis Hakim.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu ini mengklarifikasi pernyataannya pada sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, di mana Ia sempat menyebut bahwa Ia tidak menyesal.
“Saya benar-benar merasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan pinjaman uang kepada saudara (Alm) Henry Soetio ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata terdakwa.
Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkan penyesalan tersebut. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















