JIKA MELARIKAN DIRI, Jaminannya Rp 500 Juta dan Sang Anak Memeluk Pundak Ayahnya Mengiyakan

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan kondisi yang masih lemah dan sakit terdakwa Anang Mulyani, mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut didampingi anaknya tetap dihadirkan pada persidangan secara virtual, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, setelah menerima surat permohonan dari anak terdakwa, menetapkan kepada terdakwa penangguhan penahanan untuk melakukan pengobatan.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan kondisi kliennnya memang menderita sakit dan untuk melangkah saja tidak bisa ia terpaksa selalu dituntun oleh anaknya.

Dikatakan saat ini terdakwa masih di rawat di rumah sakit, yang sangat di sayangkan walaupun terdakwa belum sembuh seratus persen, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah sakit.

“Memang betul terdakwa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tetapi oleh dokter dinyatakan sembuh, tetapi kondisi terdakwa masih lemah dan tidak bisa berjalan sendiri,’’ ujar Erna.

Sementara JPU Ahmad Rifani membenarkan kalau terdakwa memang masih sakit dan kondisinya memprihatinkan.

Jamser juga menanyakan apakah benar terdakwa mengajukan penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya.

Penangguhan dikarenakan kondisi kesehatan dengan penyakit saraf kejepit sehingga tidak bisa berjalan, dan oleh pihak RS dibolehkan pulang

“Apakah saudara tahu permohonan penangguhan ini,” ujar Jamser.
“Iya pa, saya tahu,” ujar H Anang nampak lemas didampingi anak perempuannya bernama Amelia.

Baca Juga :   DELAPAN KABUPATEN Telah Disasar Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Tanggapi Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

Nampak Jamser membacakan beberapa syarat penangguhan tahanan yang ditandatangani terdakwa dan penasehat hukum.

Yakni berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dengan lampiran penjamin dari keluarga yakni anaknya Amelia.

Sebagai jaminan, jelas Jamser kalau terdakwa melarikan diri maka anda (Amelia) yang akan menggantikannya, kalau tidak digantikan uang sebesar Rp 500 juta.

Amelia yang memeluk pundak ayahnya nampak mengiyakan. “Dengan syarat yang sudah disetujui, kami majelis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” ucap Jamser.

Seperti diketahui, sidang terdakwa sendiri kini tinggal agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Dimana jaksa telah menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggat pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dikelolanya tahun 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca