JIKA MELARIKAN DIRI, Jaminannya Rp 500 Juta dan Sang Anak Memeluk Pundak Ayahnya Mengiyakan

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan kondisi yang masih lemah dan sakit terdakwa Anang Mulyani, mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut didampingi anaknya tetap dihadirkan pada persidangan secara virtual, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, setelah menerima surat permohonan dari anak terdakwa, menetapkan kepada terdakwa penangguhan penahanan untuk melakukan pengobatan.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan kondisi kliennnya memang menderita sakit dan untuk melangkah saja tidak bisa ia terpaksa selalu dituntun oleh anaknya.

Dikatakan saat ini terdakwa masih di rawat di rumah sakit, yang sangat di sayangkan walaupun terdakwa belum sembuh seratus persen, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah sakit.

“Memang betul terdakwa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tetapi oleh dokter dinyatakan sembuh, tetapi kondisi terdakwa masih lemah dan tidak bisa berjalan sendiri,’’ ujar Erna.

Sementara JPU Ahmad Rifani membenarkan kalau terdakwa memang masih sakit dan kondisinya memprihatinkan.

Jamser juga menanyakan apakah benar terdakwa mengajukan penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya.

Penangguhan dikarenakan kondisi kesehatan dengan penyakit saraf kejepit sehingga tidak bisa berjalan, dan oleh pihak RS dibolehkan pulang

“Apakah saudara tahu permohonan penangguhan ini,” ujar Jamser.
“Iya pa, saya tahu,” ujar H Anang nampak lemas didampingi anak perempuannya bernama Amelia.

Baca Juga :   MENGEJAR TARGET, Guru di Banjarmasin Bakal Belajar di Inggris

Nampak Jamser membacakan beberapa syarat penangguhan tahanan yang ditandatangani terdakwa dan penasehat hukum.

Yakni berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dengan lampiran penjamin dari keluarga yakni anaknya Amelia.

Sebagai jaminan, jelas Jamser kalau terdakwa melarikan diri maka anda (Amelia) yang akan menggantikannya, kalau tidak digantikan uang sebesar Rp 500 juta.

Amelia yang memeluk pundak ayahnya nampak mengiyakan. “Dengan syarat yang sudah disetujui, kami majelis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” ucap Jamser.

Seperti diketahui, sidang terdakwa sendiri kini tinggal agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Dimana jaksa telah menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggat pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dikelolanya tahun 2019. (HD)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca