SuarIndonesia – Dengan kondisi yang masih lemah dan sakit terdakwa Anang Mulyani, mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut didampingi anaknya tetap dihadirkan pada persidangan secara virtual, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, setelah menerima surat permohonan dari anak terdakwa, menetapkan kepada terdakwa penangguhan penahanan untuk melakukan pengobatan.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Ernawati dan rekan kondisi kliennnya memang menderita sakit dan untuk melangkah saja tidak bisa ia terpaksa selalu dituntun oleh anaknya.
Dikatakan saat ini terdakwa masih di rawat di rumah sakit, yang sangat di sayangkan walaupun terdakwa belum sembuh seratus persen, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah sakit.
“Memang betul terdakwa berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tetapi oleh dokter dinyatakan sembuh, tetapi kondisi terdakwa masih lemah dan tidak bisa berjalan sendiri,’’ ujar Erna.
Sementara JPU Ahmad Rifani membenarkan kalau terdakwa memang masih sakit dan kondisinya memprihatinkan.
Jamser juga menanyakan apakah benar terdakwa mengajukan penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya.
Penangguhan dikarenakan kondisi kesehatan dengan penyakit saraf kejepit sehingga tidak bisa berjalan, dan oleh pihak RS dibolehkan pulang
“Apakah saudara tahu permohonan penangguhan ini,” ujar Jamser.
“Iya pa, saya tahu,” ujar H Anang nampak lemas didampingi anak perempuannya bernama Amelia.
Nampak Jamser membacakan beberapa syarat penangguhan tahanan yang ditandatangani terdakwa dan penasehat hukum.
Yakni berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dengan lampiran penjamin dari keluarga yakni anaknya Amelia.
Sebagai jaminan, jelas Jamser kalau terdakwa melarikan diri maka anda (Amelia) yang akan menggantikannya, kalau tidak digantikan uang sebesar Rp 500 juta.
Amelia yang memeluk pundak ayahnya nampak mengiyakan. “Dengan syarat yang sudah disetujui, kami majelis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” ucap Jamser.
Seperti diketahui, sidang terdakwa sendiri kini tinggal agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Dimana jaksa telah menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggat pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dikelolanya tahun 2019. (HD)
477 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini