Suarindonesia – Seorang pengedar Narkotika, Jarkani (43), diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di kawasan Belitung Darat Ujung Banjarmasin Barat, ketika sedang menunggu pelanggannya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Jody Dharma STRik MH, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3) membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Tersangka ditangkap pada Senin (18/3) lalu sekitar pukul 15.30 WITA, dan kasusnya terus dikembangkan.
Selain itu, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya
Pelaku diketahui warga Jalan Belitung Darat Ujung Gang Inayah RT 35 Banjarmasin Barat, terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota menemukan barang bukti satu paket besar berat bersih 13,3 gram, 30 paket kecil berat bersih 5,83 Gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca dan lainnya.
Dari kronologisnya, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku ini, anggota sering mendapat laporan dari masyarakat kalau tempat tinggal pelaku sering didatangi orang tak dikenal dari muda hingga tua.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, dan alhasil pelaku yang berada di rumahnya ditemukan sabu di lantai dua rumahnya.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















