JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Bersasarkan ‘RJ’ di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat A menyetujuidua  penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH didampingi Wakajati, Sugiyanta, SH, MH, melaksanakan ekspose soal penghentian penuntutan perkara ini.

Perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Kejari Kotabaru.

Untuk di Kejari Banjar dengan tersangka Ahmad Nurhumaidi, yang  melanggar Primair : Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atau LebihSubsidairPasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Awal kasus Selasa 24 Juni 2025 ketika tersangka Ahmad Nurumadi bersama dengan teman Arif  dan Restu (masih dalam pencarian) bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Karena merasa belum puas, tersangka bersama temannya sepakat untuk membeli lagi dengan cara patungan.

Kemudian setelah adanya kesepakatan, tersangka menghubungi Acil Miah (masih dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu.

Alhasil, tersangka mendapatkan tiga paket sabu dan ia simpan dan tersnagka naik sepeda motor singgah dalam perjalanan menuju ke tempat berkumpul bersama temannya diJalan A Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Datang, anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga menemukan sabu berat 0,74 gram, dalam penggeladahan.

Tersangka gunakan sabu sebagai doping mengingat pekerjaan tersangka merupakan penjaga malam.

Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan ‘RJ’ Narkotika.

Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian prosedur serta kelalaian penyidik dalam menentukan kualifikasi apakahTersangkamerupakan penyalahguna atau bukan.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Mengingat pemeriksaanm urine sebagai alat bukti ilmiah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah penangkapan untuk menggambarkan kondisi aktual tersangka.

Kasus lain, tersangka Sarfani alias PaniIdari Kejari Kotabaru.

Tersangka disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidanaa. Kasus Posisi awal saat Tersangka turun dari Pelabuhan Ferry Tarjunse telah bekerja sebagai tukang bangunan.

Ia berjalan kaki menuju rumahnya yang di Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecmatan. Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Setibanya di lokasi kejadian yakni di depan toko PT. Andalusia milik korban di Jalan RayaStagen Km.7,5 RT/RW 008/003, Desa Stagen, tersangka beristirahat.

Ia melihat beberapa sepeda motor terparkir didepan toko tersebut sehingga muncul niat untuk mengambil salah satu  untuk dibawanya pulang ke rumah.

Salah satu sepeda motor dalam keadaankunci masih tertancap kunci kontak milik Cipta Indah Permata.

Kemudian membawa motor tersebut dan telah menggeserkan sepeda motor dimaksud sejauh, tiba-tiba diketahui dan pemilik teriak hingga tersangka diamankan serta dilaporkan ke Kepolsian.

Pertimbangan penghentian, bahwa perbuatan tersangka belum selesai bukan karena niat batin, namun karena factor eksternal.

Lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka, yang mana perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian pada korban secara materiil. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca