JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Bersasarkan ‘RJ’ di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat A menyetujuidua  penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH didampingi Wakajati, Sugiyanta, SH, MH, melaksanakan ekspose soal penghentian penuntutan perkara ini.

Perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Kejari Kotabaru.

Untuk di Kejari Banjar dengan tersangka Ahmad Nurhumaidi, yang  melanggar Primair : Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atau LebihSubsidairPasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Awal kasus Selasa 24 Juni 2025 ketika tersangka Ahmad Nurumadi bersama dengan teman Arif  dan Restu (masih dalam pencarian) bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Karena merasa belum puas, tersangka bersama temannya sepakat untuk membeli lagi dengan cara patungan.

Kemudian setelah adanya kesepakatan, tersangka menghubungi Acil Miah (masih dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu.

Alhasil, tersangka mendapatkan tiga paket sabu dan ia simpan dan tersnagka naik sepeda motor singgah dalam perjalanan menuju ke tempat berkumpul bersama temannya diJalan A Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Datang, anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga menemukan sabu berat 0,74 gram, dalam penggeladahan.

Tersangka gunakan sabu sebagai doping mengingat pekerjaan tersangka merupakan penjaga malam.

Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan ‘RJ’ Narkotika.

Baca Juga :   JASAD ANJAS yang Tenggelam di Perairan Sungai Barito Ditemukan

Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian prosedur serta kelalaian penyidik dalam menentukan kualifikasi apakahTersangkamerupakan penyalahguna atau bukan.

Mengingat pemeriksaanm urine sebagai alat bukti ilmiah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah penangkapan untuk menggambarkan kondisi aktual tersangka.

Kasus lain, tersangka Sarfani alias PaniIdari Kejari Kotabaru.

Tersangka disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidanaa. Kasus Posisi awal saat Tersangka turun dari Pelabuhan Ferry Tarjunse telah bekerja sebagai tukang bangunan.

Ia berjalan kaki menuju rumahnya yang di Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecmatan. Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Setibanya di lokasi kejadian yakni di depan toko PT. Andalusia milik korban di Jalan RayaStagen Km.7,5 RT/RW 008/003, Desa Stagen, tersangka beristirahat.

Ia melihat beberapa sepeda motor terparkir didepan toko tersebut sehingga muncul niat untuk mengambil salah satu  untuk dibawanya pulang ke rumah.

Salah satu sepeda motor dalam keadaankunci masih tertancap kunci kontak milik Cipta Indah Permata.

Kemudian membawa motor tersebut dan telah menggeserkan sepeda motor dimaksud sejauh, tiba-tiba diketahui dan pemilik teriak hingga tersangka diamankan serta dilaporkan ke Kepolsian.

Pertimbangan penghentian, bahwa perbuatan tersangka belum selesai bukan karena niat batin, namun karena factor eksternal.

Lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka, yang mana perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian pada korban secara materiil. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca