JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Bersasarkan ‘RJ’ di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat A menyetujuidua  penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH didampingi Wakajati, Sugiyanta, SH, MH, melaksanakan ekspose soal penghentian penuntutan perkara ini.

Perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Kejari Kotabaru.

Untuk di Kejari Banjar dengan tersangka Ahmad Nurhumaidi, yang  melanggar Primair : Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atau LebihSubsidairPasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Awal kasus Selasa 24 Juni 2025 ketika tersangka Ahmad Nurumadi bersama dengan teman Arif  dan Restu (masih dalam pencarian) bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Karena merasa belum puas, tersangka bersama temannya sepakat untuk membeli lagi dengan cara patungan.

Kemudian setelah adanya kesepakatan, tersangka menghubungi Acil Miah (masih dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu.

Alhasil, tersangka mendapatkan tiga paket sabu dan ia simpan dan tersnagka naik sepeda motor singgah dalam perjalanan menuju ke tempat berkumpul bersama temannya diJalan A Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Datang, anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga menemukan sabu berat 0,74 gram, dalam penggeladahan.

Tersangka gunakan sabu sebagai doping mengingat pekerjaan tersangka merupakan penjaga malam.

Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan ‘RJ’ Narkotika.

Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian prosedur serta kelalaian penyidik dalam menentukan kualifikasi apakahTersangkamerupakan penyalahguna atau bukan.

Baca Juga :   JASAD ANJAS yang Tenggelam di Perairan Sungai Barito Ditemukan

Mengingat pemeriksaanm urine sebagai alat bukti ilmiah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah penangkapan untuk menggambarkan kondisi aktual tersangka.

Kasus lain, tersangka Sarfani alias PaniIdari Kejari Kotabaru.

Tersangka disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidanaa. Kasus Posisi awal saat Tersangka turun dari Pelabuhan Ferry Tarjunse telah bekerja sebagai tukang bangunan.

Ia berjalan kaki menuju rumahnya yang di Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecmatan. Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Setibanya di lokasi kejadian yakni di depan toko PT. Andalusia milik korban di Jalan RayaStagen Km.7,5 RT/RW 008/003, Desa Stagen, tersangka beristirahat.

Ia melihat beberapa sepeda motor terparkir didepan toko tersebut sehingga muncul niat untuk mengambil salah satu  untuk dibawanya pulang ke rumah.

Salah satu sepeda motor dalam keadaankunci masih tertancap kunci kontak milik Cipta Indah Permata.

Kemudian membawa motor tersebut dan telah menggeserkan sepeda motor dimaksud sejauh, tiba-tiba diketahui dan pemilik teriak hingga tersangka diamankan serta dilaporkan ke Kepolsian.

Pertimbangan penghentian, bahwa perbuatan tersangka belum selesai bukan karena niat batin, namun karena factor eksternal.

Lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka, yang mana perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian pada korban secara materiil. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca