JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Bersasarkan ‘RJ’ di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktorat A menyetujuidua  penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Selasa (11/11/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH didampingi Wakajati, Sugiyanta, SH, MH, melaksanakan ekspose soal penghentian penuntutan perkara ini.

Perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Kejari Kotabaru.

Untuk di Kejari Banjar dengan tersangka Ahmad Nurhumaidi, yang  melanggar Primair : Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , atau LebihSubsidairPasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Awal kasus Selasa 24 Juni 2025 ketika tersangka Ahmad Nurumadi bersama dengan teman Arif  dan Restu (masih dalam pencarian) bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Karena merasa belum puas, tersangka bersama temannya sepakat untuk membeli lagi dengan cara patungan.

Kemudian setelah adanya kesepakatan, tersangka menghubungi Acil Miah (masih dalam pencarian) melalui whatsapp untuk memesan sabu.

Alhasil, tersangka mendapatkan tiga paket sabu dan ia simpan dan tersnagka naik sepeda motor singgah dalam perjalanan menuju ke tempat berkumpul bersama temannya diJalan A Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar.

Datang, anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga menemukan sabu berat 0,74 gram, dalam penggeladahan.

Tersangka gunakan sabu sebagai doping mengingat pekerjaan tersangka merupakan penjaga malam.

Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan ‘RJ’ Narkotika.

Baca Juga :   JASAD ANJAS yang Tenggelam di Perairan Sungai Barito Ditemukan

Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian prosedur serta kelalaian penyidik dalam menentukan kualifikasi apakahTersangkamerupakan penyalahguna atau bukan.

Mengingat pemeriksaanm urine sebagai alat bukti ilmiah seharusnya dilakukan sesegera mungkin setelah penangkapan untuk menggambarkan kondisi aktual tersangka.

Kasus lain, tersangka Sarfani alias PaniIdari Kejari Kotabaru.

Tersangka disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidanaa. Kasus Posisi awal saat Tersangka turun dari Pelabuhan Ferry Tarjunse telah bekerja sebagai tukang bangunan.

Ia berjalan kaki menuju rumahnya yang di Jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecmatan. Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Setibanya di lokasi kejadian yakni di depan toko PT. Andalusia milik korban di Jalan RayaStagen Km.7,5 RT/RW 008/003, Desa Stagen, tersangka beristirahat.

Ia melihat beberapa sepeda motor terparkir didepan toko tersebut sehingga muncul niat untuk mengambil salah satu  untuk dibawanya pulang ke rumah.

Salah satu sepeda motor dalam keadaankunci masih tertancap kunci kontak milik Cipta Indah Permata.

Kemudian membawa motor tersebut dan telah menggeserkan sepeda motor dimaksud sejauh, tiba-tiba diketahui dan pemilik teriak hingga tersangka diamankan serta dilaporkan ke Kepolsian.

Pertimbangan penghentian, bahwa perbuatan tersangka belum selesai bukan karena niat batin, namun karena factor eksternal.

Lainnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka, yang mana perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian pada korban secara materiil. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:32

KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca