JADIKAN PEMBELAJARAN Perkara Sopir BPK Berujung Maut Diganjar Setahun Penjara

- Penulis

Selasa, 6 September 2022 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia  – Jadikanlah pembelajaran, inilah perkara sopir BPK (Barisan Pemadam Kebakaran) di Banjarmasin, yang berujung maut (meninggal dunia) di jalanan akhirnya diganjar setahun penjara, Selasa (6/9/2022).

Terdakwa Wisnu Adi Nugroho ini adalah salah satu sopir BPK Museum Perjuangan dan saat peristiwa yang menjadi korban, Fauji.

Semua dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin digelar secara virtual dengan majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH didampingi  anggota, Yusriansyah SH, MHum dan Suwandi SH, MH.

Selain hukuman, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 2 juta atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.

Pada persidangan, pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa yang didampingi penasihat Hukumnya, Novie Kasuma Jaya, SH dan rekan dari Kantor Hukum On Law Office Banjarmasin, ini terbukti bersalah melawan hukum.

Itu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar  pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Vonis perkara dihadiri JPU, Gusti SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan.

”Kami merasa bersyukur terhadap putusan tersebut karena apa yang telah dituntut JPU kemarin telah diringankan,” ucap Novie Kasuma Jaya.

Dimana hakim berharap hal ini akan menjadi pembelajaran yang baik, dan semoga para BPK mendapat pembinaan agar tidak terulang.

Terpisah JPU Gusti SH berpendapat apa yang putuskan hakim tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim dan telah pihaknya terima.

Mengingat dalam kasus ini antara kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:40

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar

Senin, 13 April 2026 - 15:55

JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Senin, 13 April 2026 - 12:52

SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca